Idap Gangguan Jiwa, Polisi Bunuh Ibu Pakai Gas 3 Kg di Cileungsi Tetap Terancam Dipecat

Polisi yang menganiaya ibu kandung menggunakan tabung gas elpiji 3 kg hingga tewas di Cileungsi, Bogor dinyatakan mengidap gangguan kejiwaan.

oleh Tim News diperbarui 06 Des 2024, 04:14 WIB
Ilustrasi polisi (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Bidang Propam Polda Metro Jaya memastikan akan tetap menjatuhkan sanksi etik dengan ancaman pemecatan terhadap Anggota Polres Metro Bekasi, Aipda Nikson Pangaribuan alias Ucok yang membunuh ibu kandungnya Herlina Sianipar (61).

Kasus Nikson ini sempat menjadi sorotan lantaran menganiaya ibunya memakai gas 3 Kg hingga menyebabkan meninggal dunia. Peristiwa tersebut terjadi di rumahnya di kawasan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

“Perbuatan tersebut melanggar kode etik seperti yang tertuang dalam pasal 8 C ayat 1 dan pasal 13 huruf n Perpol 7 tahun 2022,” kata Kabid Propam Polda Metro Jaya Kombes Pol Bambang Satriawan saat konferensi pers di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/12/2024).

Bambang menjelaskan, sanksi tersebut akan dijatuhkan setelah proses etik dilakukan dengan pemeriksaan terhadap 7 orang saksi dan Nikson sendiri sebagai terduga pelanggar etik anggota kepolisian.

“Di mana saksi yang diperiksa adalah mereka yang mengetahui kejadian, rekan kerja, atasannya, dan dokter yang melakukan perawatan terhadap yang bersangkutan,” jelas dia.

Dia mengaku telah mendapati keterangan bahwa Nikson mengidap gangguan kejiwaan. Sanksi etik pun tetap akan dijatuhkan.

Meski dalam riwayat kedinasan Nikson juga tidak melakukan pelanggaran, karena selama proses pengobatan kejiwaannya dalam status cuti.

Namun akibat kasus pembunuhan ini, Nikson tetap akan diajukan sanksi etik berupa pemberhentian sebagai polisi kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto.

“Sanksi yang diamanatkan dalam pasal 32 Perpol 7 tahun 2022 disitu disampaikan bahwa terhadap terduga pelanggar yang mengalami gangguan kejiwaan itu dapat diajukan pemberhentian kepada Bapak Kapolda yang akan dilakukan proses sesuai dengan prosedur dilakukan proses perberhentian,” jelasnya.

 


Kronologi Polisi Aniaya Ibu hingga Tewas

Sekedar informasi, kasus pembunuhan yang dilakukan Nikson terhadap ibu kandungnya menggunakan tabung gas 3 kg sempat menyita perhatian. Dia pun harus berurusan dengan hukum yang pidananya ditangani Polres Bogor.

Kronologi penganiayaan terjadi saat Herlina sedang berada di warung miliknya, tiba-tiba terlibat cekcok dengan Ucok pada pukul 21.30 WIB pada Minggu (1/12/2024).

“Saat kejadian, saksi melihat pelaku yang merupakan anak kandung korban, mendorong ibunya hingga jatuh," kata Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro dalam keterangan tertulis, Senin (2/12/2024).

Selain mendorong ibunya, Ucok yang terlanjur gelap mata tanpa segan menghantamkan gas LPG 3 kg sebanyak tiga kali ke kepala korban.

"Tidak berhenti di situ, pelaku kemudian mengambil tabung gas LPG 3 kg dan memukulkannya ke kepala korban sebanyak tiga kali dari saksi mata yang melihat langsung,” ujarnya.

 


Pelaku Kabur Menggunakan Mobil Pikap

Rio melanjutkan korban sempat dibawa ke RS Kenari oleh warga yang melaporkan kejadian tersebut. Namun, nyawanya tidak tertolong sampai akhirnya dinyatakan meninggal.

Ucok pun sempat melarikan diri dengan menggunakan mobil pikap. Selang beberapa jam kemudian, anggota Polres Metro Bekasi itu akhirnya ditangkap di jalan raya sekitar RS Hermina.

“Kami terus berkoordinasi dengan Propam Polda Metro Jaya untuk terkait kode etik. Terkait tindak pidana akan diproses lebih lanjut di Polres Bogor,” katanya.

 

Reporter: Alma Fikhasari

Merdeka.com

Infografis Geger Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Selatan. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya