Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah melimpahkan berkas kasus anak berinisial MAS (14) yang diduga membunuh ayahnya, APW (40), dan neneknya, RM (69), serta melukai ibunya, AP, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel).
"Berkas sudah dikirim tadi di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," ujar Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (6/12/2024).
Advertisement
Nurma menjelaskan bahwa berkas perkara telah dikirimkan pada Kamis (5/12). Selanjutnya, berkas tersebut akan diteliti oleh jaksa dan akan dikembalikan kepada polisi jika ditemukan kekurangan.
Hingga saat ini, motif MAS menghabisi nyawa ayah dan neneknya masih belum terungkap. Namun, penyidik menekankan fokus pada tindak pidana yang dilakukan pelaku.
"Ya kalau motif itu perkaranya, kan kita kan kejahatannya kalau polisi mah. Motif itu kan sebenarnya sebab akibat," ucap Nurma. dilansir dari Antara.
Tindak Pidana Pembunuhan
MAS dikenakan Pasal 338 KUHP dan Pasal 351 ayat 3 KUHP yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.
Terkait penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, polisi belum dapat memastikannya.
"Ya kalau memang dia direncanakan dari kemarin, misalnya, dipikirkan gimana caranya, wah itu (Pasal) 340," tambahnya.
Diketahui, peristiwa tragis ini terjadi di Perumahan Bona Indah, Lebak Bulus, Cilandak, Jakarta Selatan, pada Sabtu (30/11) pukul 01.00 WIB.
Menurut keterangan saksi, seorang petugas keamanan perumahan berinisial AP, MAS terlihat berjalan cepat meninggalkan lokasi kejadian. Karena sudah menerima laporan tentang pembunuhan di rumah korban, saksi AP langsung menghentikan pelaku.
Dalam pemeriksaan, MAS mengaku mendengar bisikan-bisikan yang mengganggunya.
Advertisement