Penyalahgunaan Ketamin Naik Drastis, Dipakai Redakan Nyeri Pas Bikin Tato sampai Biar Rileks

Ketamin termasuk obat keras yang harus resep dokter. Namun dalam dua tahun terakhir terjadi penyalahgunaan ketamin naik drastis.

oleh Benedikta Desideria diperbarui 06 Des 2024, 15:24 WIB
Terjadi peningkatkan penyalahgunaan ketamin dalam dua tahun terakhir. (Foto: Tangkapan Layar BPOM)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkapkan bahwa terjadi peningkatan drastis penyalahgunaan obat ketamin injeksi dalam dua tahun terakhir.

Ketamin adalah golongan obat keras yang penggunaannya harus berdasarkan resep dokter dan memerlukan pengawasan dari tenaga medis secara ketat. Namun, pada kenyataannya, obat keras ini kerap disalahgunakan.

Menurut data BPOM pada 2022 ada 3 ribu vial ketamin injeksi yang dibeli dari apotek. Lalu, pada 2023 naik menjadi 44 ribu vial.

Angkanya makin tinggi lagi pada 2024 yang belum berakhir ini dimana 152 ribu vial ketamin terjual dari apotek.

"Ini keluar tanpa resep dokter dan tanpa peruntukan tertentu. Ini pelanggaran," kata Kepala BPOM RI Taruna Ikrar dalam konferensi pers Jumat, 6 Desember 2024.

Apa Itu Ketamin?

Taruna menjelaskan bahwa dalam dunia medis ketamin termasuk obat keras yang merupakan penghilang rasa sakit dan menimbulkan efek bius yang membuat orang kehilangan kesadaran secara cepat. Ketamin injeksi biasa digunakan dalam dunia anestesi untuk pembedahan.

"Obat keras ini harus pakai resep dokter, harus diawasi. Tidak sembarangan dokter mengeluarkan. Harus jelas ditujukan ke siapa dan digunakan dimana," kata Taruna.

Namun, kenyataan di lapangan terjadi sebaliknya. Sangat banyak penyalahgunaan obat ketamin di masyarakat.

"Sebagai seorang farmakologis, saya melihat tren ini sangat mengerikan," lanjut Taruna.


Penyalahgunaan Ketamin Paling Tinggi di Bali

Berdasarkan data hasil pengawasan BPOM pada 2022—2024, BPOM telah memetakan profil peredaran ketamin injeksi.

Dari data tersebut Bali merupakan wilayah peredaran dengan kategori sangat tinggi (di atas 100 ribu vial).

Lalu, Jawa Timur dan Jawa Barat masuk dalam kategori tinggi peredaran ketamin injeksi (50 ribu—100 ribu vial).

Provinsi lain di Indonesia masuk dalam kategori sedang di bawah 50 vial terjadi di Jawa Tengah, Banten, Sumatera Utara, Jakarta, Sumatera Barat, Sulawesi Selatan,Papua, Lampung, Kalimantan Barat, Nanggroe Aceh Darussalam, DI Yogyakarta, Riau, Kalimantan Selatan,Sumatera Selatan, Sulawesi Utara, NTT, Kalimantan Timur.

Sementara itu, penyalahgunaan rendah terjadi di 18 provinsi lainnya. 


Redakan Nyeri Pas Bikin Tato sampai Biar Rileks

Taruna mengungkapkan penyalahgunaan ketamin digunakan dalam tiga hal yakni:

1. Analgesik

Di sini ketamin disalahgunakan sebagai pereda nyeri yang kuat. Biasanya disalahgunkaan saat pembuatan tato.

2. Euforia

Pada beberapa orang ingin mendapatkan rasa gembira yang berlebihan. Misalnya dipakai untuk menambah rasa kegembiraan saat di klub-klub malam.

3. Sedasi

Efek yang disalahgunakan dari ketamin yakni untuk mendapatkan efek tenang, rileks dan amnesia atau lupa ingatan.

Taruna mengingatkan bahwa penyalahgunaan ketamin ini bisa berdampak buruk pada kesehatan. Mulai dari efek psikologis dimana membuat orang jadi berhalusinasi, mengalami gangguan kognitif hingga depresi.

Lalu bisa juga berdampak pada disfungsi kognitif dan risiko kejang. Sementara itu pada fisik bisa menyembabkan kerusakan sistem saluran kemih, ginjal dan hati.

Efek jangka panjang pada mental yakni psikosis, skizofrenia dan risiko bunuh diri.


Kenapa Ada Peningkatan Penyalahgunaan Ketamin?

Taruna mengatakan kemungkinan penyebab peningkatan penyalahgunaan ketamin dalam dua tahun terakhir lantaran demi mendapatkan efek dari ketamin yang mirip dengan narkotika dimana bisa meredakan nyeri, perasaan senang, tenang dan rileks.

"Kalau obat jenis narkotika sudah terlarang, kalau menggunakan itu kan ditangkap. Maka dicari obat baru yang memiliki efek serupa tapi belum masuk obat golongan narkotika," kata Taruna.

"Obat ketamin ini kan punya efek euforia dan bius," katanya.


BPOM Usul agar Ketamin Masuk Psikotropika

Di kesempatan yang sama, Taruna mengatakan bakal mengusulkan ke Kementerian Kesehatan agar ketamin masuk dalam golongan psikotropika. Usulan ini muncul lantaran banyak terjadi penyalahgunaan obat keras ini.

Selain usul kepada Kemenkes, BPOM juga akan merevisi Peraturan BPOM Nomor 10 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan Obat-obat Tertentu yang Sering Disalahgunakan. Lalu, memasukkan ketamin ke dalam peraturan tersebut.

"BPOM bakal memamsukkan agar ketamin masuk ke obat-obat tertentu (OOT). Kalau sudah OOT itu akan lebih ketat lagi aturannya," kata Taruna.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya