Liputan6.com, Bandung - Bantuan dana pendidikan Kartu Jakarta Pintar (KJP) dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi dicairkan secara bertahap mulai Jumat (6/12/2024). Kabar pencairan tersebut diumumkan langsung oleh UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi Jakarta.
“Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2024 bulan November dan Desember 2024 akan dilaksanakan secara bertahap mulai 6 Desember 2024,” tulis (@upt.p4op).
Advertisement
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat Pelayanan Pendanaan Personal dan Operasional Pendidikan (P4OP) Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Jakarta menyebutkan jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2024 sebanyak 523.622 peserta didik.
Sebagai informasi, KJP Plus merupakan bantuan pendidikan dari pemerintah DKI Jakarta kepada siswa dari keluarga yang kurang mampu. Bantuan tersebut dibagikan untuk jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK, hingga Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
Pencairan dana bantuan tersebut biasanya dilakukan secara langsung ke rekening Bank DKI masing-masing peserta didik dengan catatan seluruh proses pembukaan rekening sudah diselesaikan.
Sementara itu, bagi penerima baru pencairan dana dilakukan setelah terselesaikannya proses pembukaan rekening, cetak buku tabungan dan ATM, penyerahan buku tabungan tabungan dan ATM, serta pemindahbukuan dana ke rekening penerima oleh Bank DKI.
Penerima bantuan juga bisa melakukan pengecekan apakah dirinya termasuk penerima dana KJP Plus Tahap 2 November dan Desember 2024 secara online melalui situs resmi dari KJP Jakarta.
Cara Cek Penerima KJP Plus
Berikut ini adalah langkah-langkah untuk memeriksa status penerima KJP Plus 2023:
1. Pastikan untuk membuka situs resmi dari KJP atau melalu link https://kjp.jakarta.go.id/public/cekStatusPenerima.php.
2. Jika sudah selanjutnya pilih ”Periksa Status Penerimaan KJP”.
3. Anda akan diminta untuk mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang terdapat dalam KTP.
4. Kemudian pilih “Tahun dan Tahap Penyaluran”.
5. Selanjutnya klik “Cek” dan tunggu hingga layar menampilkan data.
6. Jika sudah layar akan menampilkan data penerimaan KJP.
Sebagai informasi siswa yang akan menerima KJP Plus merupakan para siswa yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Pemprov DKI Jakarta.
Advertisement
Apa Itu KJP Plus?
Melansir dari situ resmi pemerintahan DKI Jakarta KJP Plus atau Kartu Jakarta Pintar Plus merupakan program strategis dari Pemprov DKI Jakarta. Program ini membantu warga DKI Jakarta usia sekolah 6 hingga 12 tahun dari keluarga yang tidak mampu.
Selain itu keberadaan KJP Plus mempunyai tujuan utama agar para siswa bisa menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau program peningkatan keahlian yang relevan. Penerima KJP Plus juga mempunyai beberapa syarat atau kriteria tersendiri agar bantuan tidak salah sasaran.
Di antaranya peserta didik merupakan siswa berusia 6 (enam) hingga 21 (dua puluh satu) tahun. Kemudian terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta.
Selain itu peserta juga harus mempunyai nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta. Kemudian memenuhi beberapa syarat utama untuk menjadi penerima KJP Plus.
Apa Kegunaan KJP Plus
KJP Plus mempunyai banyak kegunaan atau manfaat terutama untuk siswa yang berasal dari keluarga membutuhkan. Berikut ini terdapat sejumlah manfaat yang bisa diperhatikan untuk penerima KJP Plus:
1. KJP Plus bisa membantu dana pendidikan siswa terutama untuk kebutuhan sekolah seperti membeli alat tulis, seragam, tas sekolah, pakaian olahraga sekolah, kacamata sebagai alat bantu penglihatan, pembayaran kegiatan ekstrakurikuler, buku pelajaran, dan kebutuhan sekolah lainnya.
2. KJP Plus juga bermanfaat untuk mendapatkan akses transportasi gratis seperti menggunakan TransJakarta dan layanan transportasi lainnya yang bekerja sama dengan pemerintah.
3. Penerima KJP Plus juga bisa mengajukan beasiswa tambahan untuk jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Advertisement