Indonesia dan Filipina Tanda Tangani Kesepakatan Pemulangan Mary Jane Veloso
Indonesia dan Filipina resmi menandatangani kesepakatan practical agreement pada 6 Desember 2024 untuk memulangkan Mary Jane Veloso. Menurut rencana, terpidana kasus narkoba Mary Jane Veloso akan segera dipulangkan ke negara asalnya, Filipina. Diketahui, Mary Jane Veloso merupakan seorang warga Filipina yang menjadi terpidana mati kasus narkoba di Indonesia sejak tahun 2015. Menurut Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, setelah dipulangkan nanti maka pembinaan terhadap Mary Jane Veloso menjadi tanggung jawab pemerintah Filipina. Yusril Ihza Mahendra menambahkan bahwa pemerintah Indonesia tidak memberikan pengampunan kepada Mary Jane Veloso, namun sepakat untuk memulangkan Mary Jane ke Filipina.
diperbarui 06 Des 2024, 17:10 WIBAdvertisement
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Sebutkan Tujuan Pidato: Panduan Lengkap untuk Berpidato yang Efektif
Tujuan Audit: Memahami Pentingnya Evaluasi Keuangan
Arti Mimpi Melihat Ular Panjang: Tafsir Lengkap dan Maknanya
PDIP Daftarkan Sengketa Pilgub Jawa Tengah dan Jawa Timur ke MK
Sebutkan Tujuan Teks Prosedur: Panduan Lengkap untuk Memahami dan Membuatnya
Tujuan Back Up: Manfaat dan Cara Melakukannya dengan Benar
Harga Minyak Dunia Melonjak, Rusia Kena Sanksi Eropa Lagi
17 Aplikasi dan Game Terbaik di App Store 2024, Mana Favorit Anda?
Siksa Neraka Paling Ringan, Dipakaikan Sandal Api Panasnya Membuat Ubun-Ubun Mendidih
Top 3 News: Gugatan Pilkada Jakarta di MK, Upaya Membalik Hasil dan Perbaikan Kualitas Demokrasi
6 Fakta Menarik Gunung Cot Kulam di Aceh yang Dikenal Sebagai Pulau Weh
12 Contoh Tujuan Hidup yang Bermakna untuk Masa Depan