Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengusulkan untuk menunda atau membatalkan rencana kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen pada 2025.
Hal itu disampaikan Rieke saat Rapat Paripurna DPR, Kamis, 5 Desember 2024 seperti dikutip dari Antara, Jumat (6/12/2024).
Advertisement
Berdasarkan amanat Pasal 7 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, ia menuturkan, PPN bisa diubah bukan hanya paling tinggi menjadi 15 persen, tetapi juga bisa diubah paling rendah menjadi 5 persen.
"Keputusan naik tidaknya harus mempertimbangkan perkembangan ekonomi dan moneter serta perkembangan harga kebutuhan pokok setiap tahunnya,” ujar Rieke seperti dikutip dari Antara.
Rieke menuturkan, persoalan fiskal dan moneter dari kehidupan masyarakat sedang tidak baik-baik saja. Hal ini lantaran pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan deflasi selama lima bulan yang terjadi harus diwaspadai berdampak pada krisis ekonomi hingga kenaikan harga kebutuhan pokok.
Rieke berharap pembangunan infrastruktur wajib mempertimbangkan skala prioritas yang memengaruhi hajat hidup orang.
Dia menuturkan, banyak inovasi dan kreativitas untuk mencari sumber anggaran negara yang tidak membebani pajak rakyat dan membahayakan keselamatan negara.
"Saya merekomendasikan di rapat paripurna ini, mendukung Presiden RI Prabowo, pertama, menunda atau bahkan membatalkan rencana kenaikan PPN 12 persen sesuai dengan amanat Pasal 7 ayat (3) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021," ujar dia.
Di samping itu, dia juga meminta Pemerintah menerapkan self assessment monitoring system (sistem pemantauan penilaian mandiri) dalam tata kelola perpajakan. Selain menjadi pendapatan utama negara, menurut dia, pajak juga bisa menjadi instrumen pemberantasan korupsi sekaligus strategi dalam melunasi semua utang negara.
"Sistem ini insyaallah akan memastikan seluruh transaksi keuangan dan nonkeuangan wajib pajak wajib dilaporkan secara lengkap dan transparan," tutur dia.
Adapun selain sebagai selebritas, Rieke Diah Pitaloka dikenal sebagai anggota DPR yang vokal. Ia mengawali karier di bidang politik sebagai anggota DPR dari Fraksi PDI Perjuangan sejak 2009, demikian mengutip dari Kanal Hot Liputan6.com.
Harta Rieke Diah Pitaloka
Lalu bagaimana kekayaan Rieke Diah Pitaloka yang menjabat sebagai anggota DPR ini?
Mengutip pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK yang disampaikan pada 16 Maret 2024 untuk laporan 2023, ia tercatat memiliki harta Rp 16,80 miliar.
Berikut rincian Rieke Diah Pitaloka:
A.Tanah dan bangunan
Ia tercatat memiliki 12 tanah dan bangunan senilai Rp 13,70 miliar. Tanah dan bangunan itu tersebar di Depok, Garut, Bekasi dan Bogor, yang merupakan hasil sendiri.
B.Alat transportasi dan mesin
Rieke memiliki dua mobil senilai Rp 1,12 miliar masing-masing yakni Mitsubishi Pajero Sport senilai Rp 325 juta dan Toyota Alphard senilai Rp 800 juta yang merupakan hasil sendiri.
C.Harga bergerak lainnya
Ia memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp 1,11 miliar
D.Surat berharga
Ia tercatat tidak memiliki surat berharga
E.Kas dan setara kas
Rieke mengantongi kas sebesar Rp 1,03 miliar
III.Hutang
Adapun Rieke tercatat memiliki utang Rp 170,32 juta. Dengan demikian, total harta Rieke mencapai Rp 16,80 miliar.
Advertisement
Pengumuman! PPN 12% Hanya untuk Barang Mewah
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat bertemu dengan Presiden Prabowo Subianto pada hari ini. Dalam pertemuan ini, DPR meminta penjelasan mengenai penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen di 2025. Hasilnya diputuskan bahwa PPN 12% diterapkan secara selektif.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, penerapan PPN 12 persen di 2025 secara selektif yang dimaksud ialah PPN hanya diterapkan untuk komoditas baik yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.
"Untuk PPN 12 persen akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif," kata Sufmi Dasco dikutip dari Antara, Kamis (5/12/2024).
Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR RI yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12 persen akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.
Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.
Dalam momen pemberian pernyataan pers itu, Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12 persen itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.
"Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku," kata Misbakhun.
Kesehatan dan Pendidikan Tidak Dikenai PPN 12%
Selain kebutuhan pokok, Misbakhun menyebutkan bahwa layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12 persen pada tahun depan.
Masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11 persen yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022.
Ketua Komisi XI DPR RI itu meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12 persen akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari, karena hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang dikenakan pajak tersebut.
"Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden," tutup Misbakhun.
Baca Juga
Advertisement