Korban Tabib Kecantikan Ria Beauty Diimbau Lapor Polisi

Pemilik Salon Ria Beauty, Ria Agustina, dan karyawannya berinisial DNJ (58), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 06 Des 2024, 20:20 WIB
Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma mengimbau masyarakat yang pernah berobat ke tabib kecantikan Ria Beauty untuk segera membuat laporan polisi.

Pemilik Salon Ria Beauty, Ria Agustina, dan karyawannya berinisial DNJ (58), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Syarifah mengatakan, pihaknya menduga sudah banyak korban dari tindakan medis yang dilakukan oleh Ria Agustina. Hal itu terlihat dari media sosial yang dikelola oleh Ria Beauty.

Banyak dari mereka memberikan komentar miring terkait Ria Beauty. Namun, Syarifah mengatakan, perlu didalami lebih lanjut terkait hal itu.

"Kita belum pastikan mereka itu korban atau memang pansos (panjat sosial) saja. Namun, perawatan ini kan cocok-cocokan. Ada yang cocok, ada yang tidak. Jadi sebagian orang mempunyai dampak efek dari dermaroller tersebut sampai dengan perlukaan korbannya banyak," ujar Syarifah.

Karena itu, kata Syarifah, pihaknya membuka kesempatan bagi para korban untuk melaporkan di Unit Satu Renakta Polda Metro Jaya.

"Jadi akan kita data. Mungkin di posko unit 1 akan kita buka untuk korban-korbannya dengan membawa administrasi yang lengkap, seperti bukti pembayaran, KTP, terus foto-foto dan lain-lain," ujar Syarifah.

Lebih lanjut, Syarifah menegaskan, proses penyidikan terus berjalan. Penyidik Polda Metro Jaya akan mendatangi salon kecantikan Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.

"Kita mungkin akan ke TKP, ke Malang, untuk rencana tindak lanjut selanjutnya dan mungkin akan berkoordinasi dengan polda setempat," ucap Syarifah.


Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty Ditangkap

Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik tabib kecantikan Ria Beauty. Tak hanya Ria Agustina, seorang karyawannya berinisial DNJ (58) juga turut ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, Ria Agustina diduga menjalankan praktik kecantikan tak sesuai ketentuan.

Hal ini diketahui usai Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Renakta Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyelidiki informasi yang beredar di media sosial.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat dermaroller tersebut ada izin edan, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DNJ bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," ujar Wira saat konferensi pers, Jumat (6/12/2024).

Dia mengatakan, Ria Agustina merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur. Namun, kata Wira, Ria Agustina membuka praktik di sebuah hotel di Somerset Grand Citra Jakarta dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan.

Ria menyewa kamar 2028 yang dialihfungsikan untuk tempat praktik. Wira menyebut, praktik dijalankan Ria pada 1 Desember 2024.

"Pada tanggal 1 Desember tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di Hotel Somerset Grand Citra di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram Ria Beauty.id," terang dia.

Infografis Keracunan Obat Biang Kerok Kasus Gagal Ginjal Akut Anak (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya