Kejati Lampung Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Korupsi Pekerjaan Jalan di Pesisir Barat Senilai Rp1,3 M

Korupsi ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp4,41 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

oleh Ardi Munthe diperbarui 09 Des 2024, 01:00 WIB
Abdul Wahid ST selaku Direktur PT Citra Primadona Perkasa, dan Bayu Dian Saputra selaku Direktur CV Garuda ditetapkan sebagai tersangka korupsi proyek jalan di Pesisir Barat, Lampung. Foto : (Liputan6.com/Ardi).

Liputan6.com, Lampung - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung resmi menetapkan tiga tersangka atas kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembukaan badan jalan Pekon Bambang-Batubulan, Pekon Malaya, Kecamatan Lemong, Kabupaten Pesisir Barat, tahun anggaran 2022.

Dalam konferensi pers pada Jumat (6/12/2024) malam, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus (Aspidsus), Armen Wijaya menyampaikan bahwa penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kejati Lampung menemukan indikasi penyimpangan yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp1,3 miliar dari total anggaran proyek senilai Rp4,41 miliar yang bersumber dari Dana Insentif Daerah (DID).

“Kami telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Insinyur Jalaludin MP selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Pesisir Barat, Abdul Wahid ST selaku Direktur PT Citra Primadona Perkasa, serta Bayu Dian Saputra selaku Direktur CV Garuda Yana yang bertindak sebagai konsultan pengawas,” kata Armen.

Menurut Armen, modus operandi dalam kasus ini melibatkan sejumlah pelanggaran, termasuk pembatalan keputusan lelang oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), namun proyek tetap dilaksanakan oleh pelaksana yang tidak sah. Selain itu, pelaksanaan pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak, termasuk penggunaan material yang tidak sesuai standar.

“Kami menemukan fakta bahwa pekerjaan telah dibayarkan 100% meskipun hasilnya tidak memenuhi spesifikasi kontrak. Selain itu, tenaga ahli yang tercantum dalam dokumen tidak pernah bekerja dalam proyek ini,” bebernya.

Ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, dikenakan Pasal 18 dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Ketiga tersangka telah ditahan untuk 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Armen menegaskan bahwa pihaknya terus menelusuri aliran dana dan kemungkinan adanya tersangka baru terkait kasus ini.

“Saat ini kami telah mengamankan sejumlah dokumen dan alat komunikasi yang terkait. Kami juga sedang mendalami aliran dana dan pihak-pihak lain yang mungkin terlibat,” jelasnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena Jalaludin, salah satu tersangka, juga tengah menjalani proses hukum dalam kasus korupsi lainnya di Lampung Barat. Kejati akan menentukan apakah kedua kasus ini akan digabung atau diproses secara terpisah.

"Kejati Lampung memastikan akan terus memberikan informasi terbaru kepada publik terkait perkembangan penyidikan kasus ini," pungkasnya. 

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya