Kemenhub Sosialisasi Aturan Modofikasi Kendaraan Bermotor, Apa Isinya?

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 di Bal

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 06 Des 2024, 22:22 WIB
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 di Bal

Liputan6.com, Jakarta Tren modifikasi atau kustomisasi kendaraan bermotor di Indonesia terus berkembang, menghadirkan peluang besar bagi pecinta otomotif dan pelaku usaha di sektor ini. Namun, seiring meningkatnya minat masyarakat, regulasi yang jelas dan aman menjadi kebutuhan penting.

Menjawab kebutuhan tersebut, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-Undangan Bidang Perhubungan Darat Tahun 2024 di Bali.

Acara ini bertujuan untuk mempertegas regulasi kendaraan kustomisasi, mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 45 Tahun 2023 tentang Kustomisasi Kendaraan Bermotor.

Aturan ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum, menjaga keselamatan berkendara, serta memastikan kepatuhan terhadap standar teknis seperti emisi, kebisingan, dan kelayakan jalan.

Regulasi untuk Kustomisasi yang Aman dan Patuh

Kepala Bagian Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, Aznal, menegaskan pentingnya regulasi sebagai landasan hukum bagi pecinta otomotif dan pelaku usaha.

"Peraturan ini menjadi pedoman untuk memastikan setiap kendaraan yang dimodifikasi tetap memenuhi standar keselamatan. Selain itu, regulasi ini memberikan perlindungan hukum bagi pelaku usaha otomotif," ujar Aznal, ditulis Jumat (6/12/2024).

Kasubdit Uji Tipe Kendaraan Bermotor, Yusuf Nugroho, turut memaparkan kriteria teknis kustomisasi. Ia menjelaskan bahwa pelaku kustomisasi harus memahami riwayat kendaraan yang dimodifikasi dan memenuhi persyaratan teknis yang disediakan melalui aplikasi usulan formulir teknis.

"Kustomisasi harus dilakukan oleh individu atau bengkel kustom yang memiliki kompetensi teknis. Hal ini memastikan keamanan dan keselamatan kendaraan yang telah dimodifikasi," jelas Yusuf.

 


Apresiasi dan Evaluasi dari Komunitas Otomotif

Ilustrasi modifikasi mobil. (NMAA)

Rifat Sungkar, Wakil Ketua Umum IMI Pusat, bersama Diggy Rachim, Ketua Komisi Modifikasi IMI Pusat, menyampaikan apresiasi atas terbitnya Peraturan Menteri Nomor PM 45 Tahun 2023.

Namun, mereka juga menyoroti perlunya evaluasi, khususnya terkait tarif PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) yang dinilai masih tinggi.

"Tarif PNBP yang tinggi menjadi tantangan bagi pelaku usaha bengkel. Kami berharap pemerintah dapat meninjau kembali agar regulasi ini tidak menjadi hambatan," ujar Rifat.

Ketua Tim Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Kementerian Perhubungan, Riftayosi Nursatyo, menanggapi bahwa Kementerian Perhubungan telah mengusulkan tarif kustomisasi sebesar 20% untuk mengurangi beban pelaku usaha.

Dukungan Luas dari Berbagai Pihak

Sosialisasi ini dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Kepala BPTD Provinsi Bali, perwakilan Kepolisian Daerah Bali, Poltrada Bali, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, serta asosiasi otomotif seperti GAIKINDO, GIAMM, dan ASKARINDO. Kehadiran pegiat bengkel kustom dan komunitas otomotif mencerminkan antusiasme yang besar terhadap regulasi ini.

Dengan regulasi yang jelas dan implementasi yang baik, kustomisasi kendaraan bermotor di Indonesia diharapkan dapat berkembang lebih pesat tanpa mengesampingkan aspek keselamatan dan kepatuhan hukum.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya