Bawa Celurit Hingga Petasan, Pelajar di Cengkareng Jakbar Diringkus Polisi

Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan delapan orang pelajar yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Kapuk Raya, Jakarta Barat.

oleh Aries Setiawan diperbarui 07 Des 2024, 18:10 WIB
Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan delapan orang pelajar yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Kapuk Raya, Jakarta Barat, Jumat (8/12/2024). Sejumlah barang bukti senjata tajam turut diamankan. (Merdeka.com/Nur Habibie)

Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Jakarta Barat telah mengamankan delapan orang pelajar yang diduga akan melakukan aksi tawuran di Kapuk Raya, Jakarta Barat.

Mereka ditangkap oleh Tim Perintis Presisi di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, saat sedang melakukan patroli rutin pada Jumat (6/12/2024), sekira pukul 16.30 WIB.

"Para pelajar ini diduga hendak melakukan aksi tawuran saat jam pulang sekolah," kata Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Barat, AKBP M. Hari Agung Julianto kepada wartawan, Sabtu (7/12/2024).

Saat penggeledahan, tim menemukan barang bukti berupa tiga bilah senjata tajam jenis celurit, satu stik golf, dan satu petasan yang diduga akan digunakan untuk aksi kekerasan atau tawuran.

"Penemuan ini memperkuat dugaan bahwa kelompok pelajar tersebut sudah merencanakan aksi tawuran," kata Agung.

Agung menjelaskan, penangkapan pelajar ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat sekelompok pemuda berkumpul dengan gerak-gerik mencurigakan di wilayah Cengkareng.

"Setelah mendapat laporan, tim segera bergerak ke lokasi. Sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, kami menemukan kelompok pelajar tersebut. Tim langsung melakukan pengejaran dan penggeledahan, serta menyita sejumlah barang yang diduga akan digunakan untuk tawuran," jelasnya.

Panggil Orangtua dan Pihak Sekolah

Selanjutnya, para pelajar beserta barang bukti tersebut langsung diamankan dan dibawa ke Polsek Cengkareng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Para pelajar tersebut juga nantinya akan diberikan pembinaan awal, dan pihak sekolah serta orangtua mereka dipanggil untuk memastikan langkah preventif di masa depan," ujar Agung.

Agung mengungkapkan, aksi preventif seperti ini adalah bagian dari upaya menjaga keamanan lingkungan, terutama bagi pelajar yang rawan terlibat dalam aksi kekerasan.

"Kami berharap masyarakat tetap aktif melaporkan jika menemukan indikasi yang mencurigakan. Upaya kolaborasi ini penting demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi generasi muda kita," pungkasnya.


Kabid Propam: Polisi Tembak Pelajar di Semarang Bukan untuk Bubarkan Tawuran

Terungkap! CCTV Penembakan Polisi Terhadap Siswa di Semarang Bocor di Media Sosial

Kabid Propam Polda Jateng Kombes Pol Aris Supriyono mengungkap kronologi polisi tembak pelajar SMKN 4 Semarang, GRO (17) oleh Aipda Robig Zaenudin pada Minggu (24/11/2024) dini hari.

Ternyata, Aipda Robig tidak menembak untuk membubarkan tawuran. Ia mengaku menembak karena merasa terpepet oleh sepeda motor yang dikendarai korban.

Perbuatan Aipda Robig direkam oleh bukti elektronik yang sudah disampaikan oleh Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar.

"Akibat penembakan tersebut satu orang meninggal dunia," ujar Aris dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI, Selasa (3/12/2024).

"Penembakan yang dilakukan Aipda Robig tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang sebelumnya terjadi," tegasnya.

Aris menjelaskan, Robig saat itu baru selesai pulang kantor dan di jalan bertemu dengan motor yang dikejar oleh kendaraan lain. Kendaraan Robig pun terpepet.

Setelah itu, Robig menunggu motor yang memepetnya itu putar balik jalan. Barulah terjadi penembakan.

"Motif yang dilakukan oleh terduga pelanggar dikarenakan pada saat perjalanan pulang, mendapat satu kendaraan yang memakan jalannya, sehingga terduga pelanggar jadi kena pepet," ungkap Aris.

"Akhirnya terduga pelanggar menunggu tiga orang ini putar balik, kurang lebih seperti itu dan terjadilah penembakan," sambungnya.

Aris sudah memeriksa beberapa saksi dan terduga pelaku. Dia membenarkan penembakan itu dilakukan Aipda Robig Zaenudin sebanyak empat kali pada 24 November pukul 00.22 WIB di depan Alfamart Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang.

Aris mengungkapkan, Aipda Robig Zaenudin kini tinggal menunggu sidang kode etik. Ia terbukti melanggar aturan Kapolri terkait penggunaan senjata api dan melanggar kode etik kepolisian.

"Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik, yang seyogyanya kami lakukan hari ini, kami laksanakan hari berikutnya," kata Aris.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

 

Infografis Usulan Polisi Tak Lagi Pakai Senjata Api. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya