Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendata, sebanyak 52 dari 124 pejabat di Kabinet Merah Putih belum melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Laporan ini berpotensi menimbulkan rasa pesimistis publik terhadap pemerintahan.
Direktur Kebijakan Publik Center of Economic and Law Studies (Celios) Media Wahyudi Askar menilai, laporan tersebut juga berpotensi memengaruhi kepercayaan investor yang ingin menanamkan investasinya di suatu proyek/program milik pemerintah.
Advertisement
"Kalau banyak pejabat yang tidak melaporkan LHKPN memang tidak secara langsung mengganggu perekonomian nasional, tetapi dapat memiliki dampak tidak langsung yang signifikan terhadap iklim investasi, kepercayaan masyarakat, dan pengelolaan anggaran negara," ujarnya kepada Liputan6.com, Minggu (8/12/2024).
"Dan juga berpotensi memperbesar risiko korupsi," kata Askar menambahkan.
Menurut dia, ada kemungkinan sebagian pejabat sengaja menunda pelaporan LHKPN. Dengan tujuan, untuk menyembunyikan atau merapikan informasi terkait harta kekayaan mereka. "Agar itu tidak terdeteksi, karena proses ini memang memerlukan waktu jika dilakukan dengan niat tertentu," imbuh Askar.
Askar menegaskan, situasi ini juga menunjukkan ketidakseriusan negara dalam mengelola birokrasi. Mengingat pelaporan LHKPN seharusnya menjadi syarat sebelum pejabat dilantik.
Hal ini tidak hanya merugikan tata kelola yang baik, tetapi juga menciptakan ketidakadilan. Lantaran, pejabat publik di level desa, semisal kepala desa, diwajibkan melaporkan LHKPN mereka secara disiplin.
"Jika aturan tersebut bisa ditegakkan di tingkat bawah, seharusnya hal yang sama berlaku tanpa kompromi di tingkat tertinggi pemerintahan. Ketidakpatuhan ini pada akhirnya berisiko memperburuk kepercayaan publik terhadap integritas pejabat negara," tegasnya.
KPK Sebut 52 Pembantu Prabowo di Kabinet Merah Putih Belum Lapor LHKPN
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan masih ada para pembantu Prabowo Subianto di Kabinet Merah Putih belum melaporkan harta kekayaan mereka dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tim Jubir KPK, Budi Prasetyo pun merinci ada 16 orang menteri atau kepala lembaga yang belum melaporkan LHKPN.
"Dari 57 wakil menteri/wakil kepala lembaga setingkat menteri, 30 sudah lapor LHKPN sedangkan 27 belum lapor," kata dia dalam keterangannya, Rabu (4/12/2024).
Budi juga membeberkan, 15 utusan khusus/penasehat khusus/staf khusus, hanya yang sudah lapor sebanyak 6. Sedangkan 9 lainnya belum melaporkan.
Total, dari 124 yang wajib lapor dari Kabinet Merah Putih, 72 sudah lapor dan 52 belum lapor.
"Artinya 58% Kabinet Merah Putih sudah melaporkan LHKPN-nya," jelas Budi.
Advertisement
Beri Imbauan
KPK mengimbau agar para penyelenggara negara yang hingga saat agar segera melaporkan LHKPNnya dengan tenggat waktu tiga bulan semenjak pelantikan.
Pihaknya juga terbuka untuk bisa membantu para penyelenggara negara yang mengalami kendala dalam mencantumkan LHKPN.
"Kepatuhan LHKPN merupakan instrument penting sebagai langkah awal pencegahan korupsi, melalui transparansi harta kekayaan para penyelenggara negara," tutup Budi.
Reporter: Rahmat Baihaqi/Merdeka.com