Forum Jamsos Minta Pengelolaan Dana Jamsos Pekerja Tetap Sesuai UU

Adapun sikap ini terjadi akibat keprihatinan para pekerja atas wacana pemerintah yang berencana menggunakan dana tersebut untuk mendanai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

oleh Gloria Trivena May Ary pada 08 Des 2024, 12:46 WIB
Gelaran Forum Group Discussion (FGD), Jumat (6/12). (c) BPJS Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta Forum Jamsos, yang terdiri dari sejumlah serikat pekerja, mengingatkan pemerintah untuk tidak mengganggu pengelolaan Dana Jaminan Sosial (DJS) yang ada di bawah BPJS Ketenagakerjaan. Peringatan ini disampaikan melalui maklumat yang dihasilkan dari Forum Group Discussion (FGD) yang digelar pada Jumat (6/12) lalu. Adapun sikap ini terjadi akibat keprihatinan para pekerja atas wacana pemerintah yang berencana menggunakan dana tersebut untuk mendanai program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Koordinator Forum Jamsos Jusuf Rizal mengatakan bahwa pengelolaan DJS BPJS Ketenagakerjaan sudah cukup bagus, apalagi ketahanan dananya juga bisa dibilang sehat, karena 70 persen dananya diinvestaskan dalam bentuk deposito.

Pihaknya pun menekankan bahwa pengelolaan DJS hanya boleh dilakukan oleh BPJS dan penggunaannya juga harus sesuai dengan yang telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Dari sisi pengawasan, penggunaan dana tersebut telah dilakukan secara berlapis. Ada Dewan Pengawas yang berwenang melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS Ketenagakerjaan, begitu pula (Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan kedepan Forum Jamsos akan turut menjadi mitra kritis dalam pengawasan.

“Untuk itu Forum Jamsos meminta dan mengingatkan kepada Presiden Prabowo Subianto untuk tidak mengutak atik dana Pekerja dan Buruh di BPJS Ketenagakerjaan. Begitu juga diharapkan ke Kementerian Tenaga Kerja, MPR, DPR, DPD maupun DJSN (Dewan Jaminan Sosial) harus turut mengawasi secara maksimal pengelolaan Dana Jaminan Sosial itu agar kedepan tidak membawa masalah,” tegas Jusuf Rizal.


Dorong BPJS Ketenagakerjaan untuk Lebih Agresif Menggenjot Pekerja Sektor Informal

Jusuf Rizal juga mendorong BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih agresif menggenjot pekerja sektor informal, yang saat ini dari 85 juta, baru tergarap 9 juta orang. Dari segi layanan ia meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai upaya klaim fiktif yang telah beberapa kali terjadi.

Pada momen yang sama, Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar menyoroti bahwa program-program yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan perlu direview agar memiliki daya tahan, misalnya dengan menaikkan iuran program JHT.

Di sisi lain, Hermansyah yang merupakan salah satu perwakilan serikat pekerja melihat perlu adanya peningkatan kesadaran K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) untuk menekan angka kecelakaan kerja.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya