6 UMP Terendah di 2025 jika Naik 6,5%, Provinsi Ini Langganan Masuk Daftar

Artikel ini membahas enam provinsi di Indonesia dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah pada tahun 2025.

oleh Septian Deny diperbarui 08 Des 2024, 18:00 WIB
Ilustrasi UMP. Berikut enam provinsi di Indonesia dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) terendah pada tahun 2025. (Arfandi/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta Pada tahun 2025, Indonesia masih menghadapi beragam tantangan dalam penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang adil dan berkelanjutan di berbagai wilayah. UMP merupakan salah satu instrumen penting untuk melindungi pekerja dari upah yang tidak layak dan memastikan kesejahteraan ekonomi.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah resmi mengumumkan kenaikan upah minimum nasional untuk tahun 2025 sebesar 6,5%. Angka ini lebih tinggi dibandingkan dengan usulan awal dari Menteri Tenaga Kerja, Yassierli, yang hanya sebesar 6%. Kenaikan ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi kesejahteraan pekerja di seluruh Indonesia.

Keputusan UMP 2025 naik 6,5% diambil setelah melalui berbagai pertimbangan matang, termasuk diskusi mendalam dengan perwakilan buruh. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mendengarkan aspirasi pekerja dalam menentukan kebijakan upah.

Dalam konferensi pers yang berlangsung di Kantor Presiden pada Jumat, 29 November 2024, Prabowo menjelaskan bahwa keputusan ini merupakan hasil dari dialog konstruktif dengan pimpinan serikat buruh.

"Menteri Tenaga Kerja mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah berdiskusi dengan pimpinan buruh, kami sepakat untuk menetapkan rata-rata upah minimum nasional menjadi 6,5%," ungkap Prabowo.

Pada tahun 2025, beberapa provinsi di Indonesia menonjol dengan UMP tertinggi, mencerminkan dinamika ekonomi yang berkembang di wilayah tersebut. Namun ada juga provinsi dengan UMP terendah. Berikut adalah 6 provinsi dengan UMP terendah di Indonesia pada 2025 jika pemda menaikkan UMP pada kisaran 6,5%

  1. Jawa Tengah Rp2.036.947 menjadi Rp2.169.348,55
  2. Jawa Barat Rp2.057.495 menjadi Rp2.191.232,17
  3. Daerah Istimewa Yogyakarta Rp2.125.897 menjadi Rp2.264.080,30
  4. Jawa Timur Rp2.165.244 menjadi Rp2.305.984,86
  5. Nusa Tenggara Timur Rp2.186.826 menjadi Rp2.328.969,69
  6. Nusa Tenggara Barat Rp2.444.067 menjadi Rp2.602.931,35

 


Dampak Kenaikan UMP

Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Sebelumnya, Kenaikan upah minimum yang baru-baru ini ditetapkan diharapkan dapat membawa dampak positif bagi perekonomian nasional. Salah satu tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk meningkatkan daya beli masyarakat, yang pada gilirannya dapat mendorong pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan.

Selain itu, kebijakan ini juga bertujuan untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja, terutama bagi mereka yang bekerja di sektor formal. Banyak pekerja yang bergantung pada upah minimum sebagai acuan pendapatan mereka, sehingga peningkatan ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung terhadap kualitas hidup mereka.

Selanjutnya, kebijakan ini diharapkan dapat menjaga stabilitas hubungan industrial antara pemerintah, pengusaha, dan pekerja. Melalui pendekatan berbasis musyawarah, diharapkan semua pihak dapat saling mendukung dalam menciptakan lingkungan kerja yang kondusif.

 


Tantangan dan Harapan

Pekerja tengah melintas di kawasan Kendal, Jakarta, Jumat (9/12/2022). Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi menaikkan upah minimum provinsi (UMP) 2023 sebesar 5,6 persen atau menjadi Rp 4,9 juta. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Meskipun kebijakan ini mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan, beberapa pengusaha mengungkapkan kekhawatiran terkait daya saing usaha, terutama di sektor yang padat karya. Untuk mengatasi hal ini, pemerintah diharapkan dapat memberikan insentif bagi pelaku usaha, seperti pengurangan pajak atau dukungan dalam efisiensi produksi. Langkah ini penting untuk menyeimbangkan kepentingan buruh dan pengusaha.

Kenaikan upah minimum sebesar 6,5% yang ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja. Dengan pendekatan yang berbasis dialog dan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak, kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat tanpa mengorbankan daya saing dunia usaha.


UMP 2025 Naik 6,5%, Buruh Batal Mogok Massal

Para buruh berkeberatan ketika kenaikan UMP didasari oleh pertumbuhan ekonomi atau inflasi. (JUNI KRISWANTO/AFP)

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) yang juga Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengungkapkan rencana mogok nasional buruh tidak dilakukan karena sudah ada titik temu terkait kenaikan upah minimum.

“Dengan demikian mogok nasional tidak dilakukan karena sudah ada titik temu, tapi kami masih lihat apakah implementasinya di daerah-daerah masih ada yang aneh-aneh atau tidak,” kata Said dalam konferensi pers, Jumat (29/11/2024).

Said sebelumnya mengungkapkan serikat buruh akan melakukan mogok nasional selama 2 hari. Mogok nasional ini direncanakan dilakukan di antara 19 November hingga 24 Desember 2024.

Pembatalan rencana mogok kerja nasional ini dilakukan setelah Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum provinsi (UMP) 2025 naik sebesar 6,5 persen dari 2024.

Menanggapi kenaikan ini, Said juga menyebut buruh menerima keputusan ini karena Indonesia sempat mengalami deflasi dalam 5 bulan berturut. Menurut Said, jika deflasi tidak dihitung itu kenaikan upah bisa 8 persen setidaknya 7,7 persen. Namun setelah dikalkulasi dengan adanya deflasi itu mempengaruhi nilai inflasi.

Maka dari itu menurut Said, 6,5 persen yang sudah diputuskan Presiden adalah rasional masuk akal, dan sesuai dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun alasan lain buruh menerima keputusan kenaikan 6,5 persen karena dalam 10 tahun terakhir buruh naik upah di bawah inflasi. Said mengungkapan dari 2019-2024, tiga tahun di antaranya kenaikan upah buruh 0 persen.

“Padahal pertumbuhan ekonomi antara 3 sampai 5,2 persen dan inflasi di sekitar rata-rata 2 persen, tapi kenaikan upah 0 persen dari 2019-2024 di 3 tahun pertama. Dua tahun terakhir 2023-2024 naik upah dibawah inflasi 1,58 persen rata-rata padahal inflasi 2,8 persen,” jelas Said.

Said menuturkan kenaikan 6,5 persen sudah melampaui inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang sesuai diperintahkan MK. Selain itu menurut Said, kenaikan upah 6,5 persen ini setidaknya membatalkan eksploitasi dengan upah murah dalam 10 tahun terakhir.

Infografis Ragam Tanggapan Penetapan UMP 2024 di Indonesia. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya