Liputan6.com, Garut - Sebanyak 113 bangunan di tujuh kecamatan di Garut, Jawa Barat, dinyatakan rusak (berbagai kategori kerusakan) setelah musibah Gempa Garut Magnitudo 4.2 yang melanda wilayah Garut, kemarin,
"Harus ada bantuan yang dibutuhkan, seperti rumah ini, yang sudah tidak layak ditempati. Jika tetap dihuni, saya khawatir akan membahayakan penghuninya,” ujar Pj. Bupati Garut Barnas Adjidin.
Menurutnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Garut langsung melakukan verifikasi setelah musibah gempa itu reda. Upaya itu untuk memastikan hadirnya bantuan, termasuk penggunaan pos anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) bencana.
Baca Juga
Kisah 2 Teman Syaikh Abdul Qadir Al-Jilani Nekat Uji Wali Al-Ghauts, Nasibnya Beda dengan Sulthonul Auliya
Kisah Haru Muadzin Tunanetra Muhammad Rifai, Tiba-Tiba Diberangkatkan Umrah oleh Orang yang Baru Dikenal
Top 3 Islami: Ciri Muslim Rajin Ibadah tapi Tak Menghapus Dosa Menurut Buya Yahya, 6 Wasiat Rasulullah untuk Umat Akhir Zaman
Advertisement
“Untuk BTT itu ada aturannya, jadi kita akan mengikuti aturan dulu,” kata dia.
Dalam aturan pemerintah, pemberian bantuan melalui pos anggaran BTT bencana, dilakukan setelah pemerintah menyatakan tanggap darurat, sehingga bantuan yang diberikan tidak melanggar aturan.
“Tapi kalau kita ada potensi-potensi anggaran yang nanti bisa menyelesaikan, BTT tidak keluar, jadi akan kita diskusikan dengan semua aparat di Kabupaten Garut,” kata dia.
Data BPBD Kabupaten Garut per 7 Desember 2024 hingga pukul 19.00 WIB Sabtu malam mencatat, gempa Garut magnitudo 4,2 ini mengakibatkan kerusakan pada 113 rumah yang tersebar di tujuh kecamatan, yakni Bayongbong, Tarogong Kaler, Sukaresmi, Cikajang, Samarang, Pasirwangi, dan Cisurupan.
Khusus kecamatan Sukaresmi, dua fasilitas pendidikan mengalami kerusakan, sementara di Kecamatan Cisurupan, satu fasilitas ibadah terdampak gempa.