7 Fakta Terkait Polisi Tangkap Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty, Jalankan Praktik Tak Sesuai Ketentuan

Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty karena diduga menjalankan praktik kecantikan tak sesuai ketentuan.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 08 Des 2024, 16:00 WIB
Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Liputan6.com, Jakarta - Aparat kepolisian menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. Polisi juga menangkap seorang karyawannya berinisial DNJ (58) bersama Ria Agustina.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra, Ria Agustina diduga menjalankan praktik kecantikan tak sesuai ketentuan.

Hal ini diketahui usai Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Renakta Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyelidiki informasi yang beredar di media sosial.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut ada izin edan, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DNJ bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," ujar Wira saat konferensi pers, Jumat 6 Desember 2024.

Dia mengatakan, Ria Agustina merupakan pemilik salon Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.

Namun, kata Wira, Ria Agustina membuka praktik di sebuah hotel di Somerset Grand Citra Jakarta dan apartemen di Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel) dan menjalankan praktiknya sejak 1 Desember 2024.

"Pada tanggal 1 Desember tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di Hotel Somerset Grand Citra di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram Ria Beauty.id," papar Wira.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma mengimbau masyarakat yang pernah berobat ke tabib kecantikan Ria Beauty untuk segera membuat laporan polisi.

Berikut sederet fakta terkait polisi tangkap pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) dihimpun Tim News Liputan6.com:

 


1. Ditangkap Polisi Tak Hanya Sendiri, Jalankan Praktik Tak Sesuai Ketentuan

Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. Tak hanya Ria Agustina, seorang karyawannya berinisial DNJ (58) juga turut ditangkap.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menerangkan, Ria Agustina diduga menjalankan praktik kecantikan tak sesuai ketentuan.

Hal ini diketahui usai Sub Direktorat Remaja, Anak, dan Wanita Direktorat Reserse Kriminal Umum (Subdit Renakta Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menyelidiki informasi yang beredar di media sosial.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan bahwa alat derma roller tersebut ada izin edan, dan krim anestesi serta serum tidak terdaftar di BPOM. Kemudian hasil pemeriksaan terhadap tersangka RA dan tersangka DNJ bukan merupakan seorang tenaga medis maupun seorang tenaga kesehatan," ujar Wira saat konferensi pers, Jumat 6 Desember 2024.

 


2. Pemilik Ria Beauty Jadikan Kamar Apartemen dan Hotel Tempat Praktik Kecantikan

Klinik Kecantikan ZAP. foto: dok. ZAP

Wira mengatakan, pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty, menyulap kamar hotel dan unit apartemen menjadi tempat praktik klinik kecantikan.

Hal itu terungkap setelah pemiliknya, Ria Agustina dan karyawannya inisial DNJ (58) ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.

Wira menerangkan, Tabib Kecantikan Ria Beauty juga beroperasi di hotel dan apartemen di Somerset Grand Citra Jakarta, Jalan Prof. Dr. Satrio, Kuningan, Jakarta Selatan. Dia menjalankan praktiknya sejak 1 Desember 2024.

"Pada tanggal 1 Desember tersangka membuka layanan di Jakarta, tepatnya di Hotel Somerset Grand Citra di kamar 2028 dengan melakukan promosi melalui media sosial dengan akun Instagram Ria Beauty.id," terang Wira.

Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya Kompol Syarifah Chaira Sukma menambahkan, tersangka menyewa kamar suite sebagai tempat praktik. Sementara itu, pasien-pasien diminta menunggu di ruang tamu.

"Jadi untuk tindakannya dilakukan di kamar. Dan itu tidak lama, untuk satu orang tidak terlalu lama penanganannya," ujar dia.

Syarifah mengatakan, pihak hotel tidak tahu sama sekali kamar dialihfungsikan oleh tersangka. Namun, Syarifah mengaku akan mendalami lebih jauh, termasuk sejak kapan tersangka menyewa hotel.

"Jadi pihak hotel tidak curiga, tetapi nanti akan didalami apakah Ria ini sering memesan, selama lima tahun terakhir itu dia memesan hotel tersebut," jelas Syarifah.

 


3. Ria Beauty Miliki Beragam Jenis Perawatan

Ilustrasi perawatan di klinik kecantikan/Canva.com.

Lebih lanjut, Syarifah menerangkan, tersangka menawarkan beberapa jenis perawatan. Paling banyak dilakukan di muka.

Namun, tak sedikit dilakukan di tangan, kemaluan hingga anus. Dia menyebut, harga bervariasi mulai dari jutaan hingga puluhan juta rupiah.

"Untuk harganya lumayan mahal ya. Yang di muka saja itu kita membayar Rp15 juta per sekali treatment, minimal, bayangkan kalau misalnya 1 hari bisa dilakukan untuk 12 sampai 15, berhasil omzetnya itu bisa sampai Rp200-an juta," ujar dia.

"Itu belum lagi menggunakan produk-produk yang mengandung gold, emas. Untuk kecantikan kan ada yang mengandung emas, apa yang lain gitu. Jadi kalau misalnya biaya-biayanya cukup mahal, di atas Rp10-an juta, sampai dengan Rp 85 juta juga ada ya biaya sekali perawatan itu," dia menandaskan.

 


4. Korban Tabib Kecantikan Ria Beauty Diimbau Lapor Polisi

Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Kepala Sub Direktorat Remaja, Anak dan Wanita (Kasubdit Renakta) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) Komisaris Polisi (Kompol) Syarifah Chaira Sukma mengimbau masyarakat yang pernah berobat ke tabib kecantikan Ria Beauty untuk segera membuat laporan polisi.

Pemilik Salon Ria Beauty, Ria Agustina, dan karyawannya berinisial DNJ (58), ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Syarifah mengatakan, pihaknya menduga sudah banyak korban dari tindakan medis yang dilakukan oleh Ria Agustina. Hal itu terlihat dari media sosial yang dikelola oleh Ria Beauty. Banyak dari mereka memberikan komentar miring terkait Ria Beauty. Namun, Syarifah mengatakan, perlu didalami lebih lanjut terkait hal itu.

"Kita belum pastikan mereka itu korban atau memang pansos (panjat sosial) saja. Namun, perawatan ini kan cocok-cocokan. Ada yang cocok, ada yang tidak. Jadi sebagian orang mempunyai dampak efek dari dermaroller tersebut sampai dengan perlukaan korbannya banyak," ujar Syarifah.

Karena itu, kata Syarifah, pihaknya membuka kesempatan bagi para korban untuk melaporkan di Unit Satu Renakta Polda Metro Jaya.

"Jadi akan kita data. Mungkin di posko unit 1 akan kita buka untuk korban-korbannya dengan membawa administrasi yang lengkap, seperti bukti pembayaran, KTP, terus foto-foto dan lain-lain," ujar Syarifah.

Lebih lanjut, Syarifah menegaskan, proses penyidikan terus berjalan. Penyidik Polda Metro Jaya akan mendatangi salon kecantikan Ria Beauty yang berdomisili di Malang, Jawa Timur.

"Kita mungkin akan ke TKP, ke Malang, untuk rencana tindak lanjut selanjutnya dan mungkin akan berkoordinasi dengan polda setempat," ucap Syarifah.

 


5. Pemilik Ria Beauty Lulusan Perikanan Bukan Dokter, Tak Kompeten Dirikan Klinik Kecantikan

Polisi menangkap dan menetapkan tersangka Ria Agustina (33) selaku pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. (Liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Polisi mengungkap sosok pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty. Dia adalah Ria Agustina (33) yang belakangan diketahui bukan lulusan kedokteran.

Hal itu diungkap oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi setelah menangkap Ria Agustina dan karyawan inisial DNJ (58) atas tuduhan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

"Ada seseorang yang melakukan praktik sebagai tenaga medis padahal yang bersangkutan tidak punya kualifikasi, tidak memilki surat izin praktik. Tersangka memilki gelar sarjana perikanan," kata Ade Ary kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra menambahkan, Ria Agustina (33) bukan tenaga medis ataupun tenaga kesehatan. Tetapi, kata Wira, dia dengan sengaja mencari keuntungan dengan cara membuka praktik klinik kecantikan.

"Dengan cara menghilangkan bopeng pada wajah dengan cara digosok menggunakan alat GTS roller yang belum memiliki izin edar, hingga jaringan kulit menjadi luka dan diberikan serum yang tidak memenuhi standar keamanan, di mana tersangka mengaku memiliki kompeten yang sah dengan didukung oleh sertifikat pelatihan yang dia miliki," papar dia.

Terkait hal ini, Wira mengimbau kepada seluruh masyarakat agar lebih selektif dalam memilih layanan kesehatan khususnya terkait masalah kecantikan.

"Anda pilih betul-betul tenaga medis ataupun tenaga kesehatan yang anda pilih ini betul-betul memiliki kompetensi ataupun memiliki sertifikasi dan apabila menemukan hal tersebut, kami berharap bisa memberikan informasi kepada pihak kepolisian," tandas Wira.

 


6. Punya Anak Kecil dan Tulang Punggung Keluarga, Ajukan Penangguhan Penahanan

Ilustrasi - Rumah korban pembunuhan dipasang garis polisi (Merdeka.com / Ronald)

Pemilik Tabib Kecantikan Ria Beauty, Ria Agustina (33) mengajukan penahanan. Dia ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan terkait kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Kesehatan.

Penasihat hukum tersangka, Raden Ariya meminta kliennya tak dilakukan penahanan. Bukan tanpa alasan, Raden mengungkit latar belakang kliennya sebagai seorang ibu yang memilik anak berusia satu tahun. Selain itu, kliennya merupakan tulang punggung keluarga.

"Sudah sejak awal kita sudah minta penangguhan penahanan terkait anaknya baru 1 tahun, dia tulang punggung keluarga, dia menanggung orang tuanya, iparnya, sampai keluarganya sendiri dan banyaklah karena suaminya gak ada aktivitas, jadi pure dia tulang punggung keluarga," kata Raden kepada wartawan, Jumat 6 Desember 2024.

Raden mengatakan, ia pun telah melayangkan permohonan penangguhan penahanan kepada pihak kepolisian. Namun, belum ada jawaban.

"Sudah kita ajukan, belum di-acc. Akan kita follow up," ujar dia.

 


7. Kuasa Hukum Sebut Persaingan Usaha, Akan Ajukan Novum

Ilustrasi garis polisi. (Liputan6.com/Raden Trimutia Hatta)

Lebih lanjut, Raden menilai, kasus yang menimpa kliennya ada kaitannya dengan persaingan usaha. Menurut dia, kliennya punya keahlian dalam kasus ini karena beberapa kali mengikuti pelatihan.

"Ada 33 sertifikat dan obat obatan juga banyak yang ber-BPOM juga. Kalau kita lihat sih murni ada dugaan persaingan bisnis karena ini sifatnya laporan informasi masyarakat bukan serta merta ada korban merasa dirugikan dan dia melaporkan kepada pihak kepolisian," ujar dia.

"Jika ada korban melaporkan ke pihak kepolisian nah itu bisa kita bilang metode yang dilakukan itu tidak sesuai atau banyak korban lah. Itu baru dugaan kita saja masih kita dalami," sambung dia.

Terkait hal ini, Raden mengatakan akan mengajukan bukti-bukti atau novum baru untuk menepis tudingan yang dialamatkan ke kliennya.

"Kira-kira apakah bisa dilanjut atau enggak dan kita sedang membidik akun-akun yang sengaja menjatuhkan klien kita dan kita mencoba cadangan hukum kita ketika benar A1 memang benar oknum tersebut mencoba menjatuhkan," tegas Raden.

Infografis Tren Perawatan di Klinik Kecantikan Tahun 2022. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya