Saksi Dua Paslon Gubernur dan Wagub Sulut Menolak Tandatangani Hasil Pleno Perolehan Suara

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan memaparkan, penetapan tersebut berdasarkan hasil akhir pleno rekapitulasi perolehan 1.462.145 suara sah di Pilkada Sulut 2024 dari 15 kabupaten/kota dan 171 kecamatan.

oleh Yoseph Ikanubun diperbarui 08 Des 2024, 22:30 WIB
Saksi dari dua paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut menolak menandatangani berita acara hasil pleno perolehan suara.

Liputan6.com, Manado - Setelah selama 3 hari beruntun menggelar Rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wagub Sulut, pada Sabtu (7/12/2024), KPU Sulut akhirnya menetapkan rekapitulasi Hasil Perolehan Penghitungan Suara Pilgub 2024.

Hasil rekapitulasi itu dituangkan dalam Keputusan KPU Sulut Nomor 866 tahun 2024 tertanggal 7 Desember 2024, pukul 11.32 Wita tentang Penetapan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Pilgub 2024. Penetapan dilakukan rapat pleno terbuka yang dipimpin Ketua KPU Sulut Kenly Poluan.

Menariknya, saksi dari dua pasangan calon (paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut yakni paslon nomor urut dua Elly Engelbert Lasut-Hanny Joost Pajouw (E2L-HJP)dan paslon nomor urut tiga Steven Kandouw-Denny Tuejeh (SKDT) menolak menandatangani berita acara hasil pleno perolehan suara.

Sekretaris KPU Sulut Meidy Malonda, mengumumkan hasil perolehan suara, yakni paslon nomor urut satu Yulius Selvanus-Victor Mailangkay (YSK-Victory) yang diusung Partai Gerindra, Nasdem, Golkar dan PKB, meraih 539.039 suara (36,87%).

Selanjutnya paslon nomor urut dua E2L-HJP diusung Partai Demokrat, 463.433 suara (31,70%) dan paslon nomor urut tiga SKDT yang diusung PDI-P, 459.673 suara atau 31,44.

“Sebelumnya, KPU Sulut telah menetapkan jumlah Daftar Pemilih Tetap untuk Pilgub Sulut 2024 sebanyak 1.950.484 pemilih, terdiri dari 983.484 laki-laki dan 967.000 perempuan,” ujarnya.

Pemilih tersebar di 4.401 TPS yang mencakup 15 kabupaten dan kota, 171 kecamatan, dan 1.839 desa dan kelurahan.

Ketua KPU Sulut Kenly Poluan memaparkan, penetapan tersebut berdasarkan hasil akhir pleno rekapitulasi perolehan 1.462.145 suara sah di Pilkada Sulut 2024 dari 15 kabupaten/kota dan 171 kecamatan.

 Pihaknya bakal menunggu selama tiga hari kedepan sebelum proses penetapan paslon terpilih, apabila ada surat pengajuan permohonan di Mahkamah Konsitusi (MK) oleh paslon peserta Pilkada Sulut 2024.

“Keputusan yang kami adakan adalah keputusan hasil rekapitulasi di tingkat provinsi. Ada tiga hari untuk para pihak mengajukan permohonan, dan kami akan menunggu surat dari Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Dia mengatakan, melalui surat itu pihaknya akan melakukan penetapan dari hasil akhir penyelenggaraan Pilgub Sulut, jika memang tidak ada paslon yang mengajukan gugatan.

“Yang kami putuskan sekarang adalah hasil dari rekapitulasi,” kata Kenly Poluan yang didampingi anggota KPU Sulut Salman Saelangi, Awaluddin Umbola, Meidy Tinangon dan Lanny Ointu.

 

Simak Video Pilihan Ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya