Liputan6.com, Manado - Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulut menangkap seorang pria berinisial MB (41) yang diduga telah melakukan pencabulan terhadap anak berjenis kelamin pria di bawah umur di Kota Manado.
“Pria asal Manado ini ditangkap oleh tim pada hari Rabu 4 Desember 2024, di Jalan Siswa, Kecamatan Sario Manado, Kota Manado, Sulut,” ungkap Direktur Kriminal Umum Polda Sulut Kombes Pol Amry Siahaan pada, Jumat (6/12/2024).
Penangkapan terhadap terduga pelaku ini berdasarkan informasi yang diperoleh Tim Resmob melalui media sosial tentang adanya predator anak yang meresahkan ini.
“Tim kemudian melakukan pengembangan dan memancing terduga pelaku, dan akhirnya berhasil diamankan,” tuturnya.
Saat diamankan, polisi juga mendapatkan sejumlah barang bukti, antara lain HP milik pelaku yang berisi video pelaku pencabulan dan juga alat kontrasepsi.
Pelaku sendiri mengaku pernah mengalami pencabulan sewaktu ia bekerja di daerah Gorontalo.
“Pelaku pernah bekerja di Gorontalo dan dia pernah menjadi korban serupa. Kemudian ia kembali ke Manado dan melakukan aksi pencabulan,” ujarnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku sudah melakukan aksinya terhadap 5 orang anak di bawah umur. Modus pelaku adalah dengan memberikan uang, dan mengajak korban jalan-jalan lalu traktir makan.
“Korban kemudian dibawa ke rumah pelaku di Kecamatan Wanea, Kota Manado,” ujarnya.
Saat ini terduga pelaku sedang dilakukan pemeriksaan di Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Sulut.
Pelaku dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 dan denda paling banyak Rp 5.000.000.000.
Baca Juga
Advertisement