Liputan6.com, Jakarta - Menjadi mahasiswi saat ini memang harus dituntut kreatif dalam hal positif. Namun bagi DMW (24) yang saat ini berstatus sebagai mahasiswi, justru kreativitasnya sangat tidak layak ditiru.
Di saat para mahasiswa lainnya ingin segera di wisuda, namun mahasiswi cantik asal Trengguli, Kabupaten Demak, Jawa Tengah ini harus meringkuk di penjara.
DMW kini menghuni ruang tahanan di Mapolres Kudus, gara-gara kelakuan nekatnya menjadi produser sekaligus pemain dalam video porno yang dikomersilkan.
Yang mengejutkan, DMW membuat dan memperjualkan video asusila yang diperankan sendiri bersama dua teman prianya. Pembuatan video mesum tersebut dilakukan di sebuah rumah kos di Desa Ngembalrejo, Kecamatan Bae Kudus.
Baca Juga
Advertisement
Kasus yang sempat menghebohkan warga di wilayah Pantura Timur Jawa Tengah ini terungkap, berawal dari laporan masyarakat terkait kasus jual beli video berbau pornografi.
Kapolres Kudus AKBP Ronni Bonic mengatakan, video asusila itu diperankan oleh seorang perempuan berinisial DWM (24), warga Trengguli, Demak dengan dua orang teman prianya.
Setelah melakukan penyelidikan, aparat Polres Kudus kemudian memburu dan menangkap terhadap DWM. Selanjutnya, pelaku ditetapkan sebagai tersangka atas tuduhan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Tersangka memperjualbelikan video yang dibuatnya dan diperankan olehnya sendiri bersama dua teman prianya tersebut ke orang lain,” ujar Kapolres Ronni saat gelar perkara di Mapolres Kudus, Sabtu (7/12/2024).
Menurut Ronni, pihak penyidik Polres Kudus telah memeriksa terhadap tersangka dan dua teman prianya. Dan mereka mengakui bahwa yang berperan adegan asusila dalam video tersebut adalah mereka.
“Penjualan video asusila secara ‘gangbang’ tersebut, dilakukan secara langsung melalui whatsapp. Tersangka memposting potongan video dengan durasi pendek sekitar 3-4 detik di story WhatsAppnya,” terang Ronni.
Simak Video Pilihan Ini:
Video Gangbang Diperjualbelikan
Jika ada yang berminat membeli video secara utuh, kata Ronni, maka tersangka menjualnya kepada orang lain dengan harga bervariasi.
“Durasi video yang dijual bervariasi. Ada yang 15 detik, 20 detik, 30 detik hingga 53 detik. Harganya pun bermacam-macam yakni antara 500 ribu rupiah hingga ada yang mencapai 700 ribu rupiah,” ungkap Ronni.
Dalam pengakuannya, tersangka mengaku telah membuat video porno dua kali. Ia menjual video tersebut pada tanggal 29 dan 30 Oktober 2024.
Dalam dua hari tersebut, tersangka mengaku menjual kepada 31 orang yang ada di kontaknya dengan total uang yang diperoleh sebeaar Rp 4,450 juta.
Aparat kepolisian menjerat tersangka dengan pelanggaran pasal 43 UU ITE dengan ancaman pidana penjara maksmal 6 tahun penjara.
Terkait peran dua pelaku pria dalam video tersebut, Kapolres Ronni telah memeriksanya secara silang. Mereka juga mengakui berada dalam video tersebut.
“Hanya saja, kedua pemeran pria tersebut tidak tahu menahu kalau video tersebut kemudian diperjualbelikan oleh tersangka,” ucap Ronni.
Tersangka mengaku uang hasil penjualan video tersebut untuk perawatan tubuh, kebutuhan sehari-hari hingga judi online. Pelaku juga mengaku masih berstatus sebagai mahasiswa di sebuah kampus swasta.
( Arief Pramono)
Advertisement