Aktivitas calon pembeli di toko pakaian di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta, Minggu (8/12/2024). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Presiden Prabowo Subianto sudah mengumumkan kebijakan terkait kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kenaikan PPN menjadi 12 persen akan diberlakukan per 1 Januari 2025. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Pemerintah dan DPR menyebut bahwa penerapan kebijakan tarif PPN 12 persen itu hanya menyasar dan selektif hanya kepada barang mewah. (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). (Liputan6.com/Angga Yuniar)
Sejumlah pihak meminta pemerintah merinci secara detail terkait kriteria barang mewah yang dikenakan PPN 12 persen. (Liputan6.com/Angga Yuniar)