Gus Muhdlor Ajukan Pembelaan Usai Dituntut 6 Tahun 4 Bulan Penjara

Kuasa hukum terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) Mustofa Abidin menyebut pihaknya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan.

oleh Dian Kurniawan diperbarui 09 Des 2024, 15:36 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara atas dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,4 miliar. (Liputan6.com/ Dian Kurniawan)

Liputan6.com, Surabaya - Kuasa hukum terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) Mustofa Abidin menyebut pihaknya akan mengajukan pledoi atau keberatan atas tuntutan jaksa pada persidangan pekan depan.

"Kami akan ajukan pledoi pelan depan, ditunggu saja," ujarnya usai sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya, Senin (9/12/2024).

Secara subjektif, pihaknya memiliki analisa tersendiri atas fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan yang tentunya berseberangan dengan pihak Jaksa Penuntut Umum.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut terdakwa mantan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali (Gus Muhdlor) dengan hukuman 6 tahun 4 bulan penjara atas dugaan korupsi pemotongan dana insentif ASN BPPD Sidoarjo sebesar Rp 1,4 miliar.

Selain hukuman penjara, JPU KPK juga menuntut terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan.

"Terdakwa sebagaimana kami dakwaan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama. Adanya permintaan pemotongan atau penerimaan uang atau hak-hak milik pegawai BPPD," ujar JPU KPK, Andry Lesmana di hadapan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Senin (9/12/2024).

JPU juga meminta terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar. Jika uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka terdakwa akan dijatuhi pidana tambahan berupa kurungan penjara selama 3 tahun.

"Dengan terbukti adanya permintaan pemotongan insentif pegawai BPPD Sidoarjo, JPU KPK meminta Majelis Hakim agar terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 1,4 miliar," tambah Andry.

Dalam pembacaan tuntutan, JPU menyebutkan bahwa Ahmad Muhdlor memenuhi unsur dakwaan pertama berdasarkan Pasal 12 huruf f jo Pasal 16 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2021 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

 


Hal-Hal yang Memberatkan

JPU juga memaparkan faktor-faktor yang memperberat tuntutan. Ahmad Muhdlor dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi meskipun menjabat sebagai pejabat daerah.

Selain itu, terdakwa dinilai memberikan keterangan yang berbelit-belit sehingga menyulitkan jalannya persidangan.

Namun, JPU juga mempertimbangkan hal-hal yang meringankan terdakwa. "Terdakwa belum pernah menjalani hukuman semasa hidupnya dan mempunyai tanggungan keluarga," ujar Andry.

Hal ini menjadi salah satu alasan JPU tidak menjatuhkan tuntutan maksimal. Sidang yang berlangsung selama hampir 45 menit dipimpin oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Ni Putu Sri Indayani.

Dalam kesempatan tersebut, Majelis Hakim memberikan waktu kepada terdakwa untuk menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan yang diajukan oleh JPU.

Majelis Hakim menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan pembelaan atau pledoi pada Senin, 16 Desember 2024.

Diketahui, kasus ini berawal dari adanya OTT KPK di kantor BPPD Sidoarjo, 25 Januari lalu. Saat itu KPK mengamankan 11 orang, termasuk mantan Kepala BPPD Sidoarjo Ari Suryono dan mantan Kassubag Umum dan Kepegawaian Siska Wati.

Keduanya telah divonis hakim masing-masing hukuman 5 tahun dan 4 tahun penjara. Mereka terbukti memotong insentif ASN BPPD Sidoarjo 10 hingga 30 persen mulai triwulan keempat tahun 2021 sampai triwulan keempat tahun 2023 dengan total Rp 8,544 miliar.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya