Ketua KONI Makassar jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah

Kejari Makassar menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar.

oleh Eka Hakim diperbarui 09 Des 2024, 17:59 WIB
Kejari Makassar menetapkan tiga tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar.

Liputan6.com, Makassar Kejaksaan Negeri Makassar (Kejari Makassar) menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan penggunaan dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Makassar Tahun Anggaran 2022-2023 tepat di Hari Antikorupsi Sedunia 2024 (Hakordia 2024), Senin (9/12/2024).

Dari tiga orang tersangka, seorang di antaranya diketahui menjabat sebagai Ketua Umum KONI Makassar periode 2022-2026 yakni inisial AS. Sementara kedua tersangka lainnya masing-masing inisial MT yang merupakan Sekretaris Umum KONI Makassar periode 2022-2026 dan inisial RNS selaku Kepala Sekretariat KONI Makassar.

"Para tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Makassar tersebut ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Gunung Sari Makassar guna kepentingan dan kelancaran penanganan perkara sesuai pasal 21 KUHAP," ucap Kasi Intel Kejari Makassar, Andi Alamsyah.

Ketiga tersangka, kata dia, disangkakan dengan pasal primair melanggar pasal 2 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

 


Kronologi

Sejak kasus ditingkatkan ke tahap penyidikan, Kejari Makassar terus memaksimalkan pemeriksaan saksi-saksi bahkan telah menggeledah Kantor KONI Makassar dan menyita sejumlah dokumen penting keterkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah oleh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kota Makassar Tahun Anggaran 2022-2023.

Saksi-saksi yang telah diperiksa mencapai 25 orang di antaranya ada saksi dari pihak cabang olahraga (cabor) dan juga pihak dari pengurus KONI Makassar sendiri.

Tak hanya itu, Tim Penyidik Pidana Khusus Kejari Makassar juga telah mengambil keterangan para saksi ahli guna memperoleh informasi teknis dan spesifik yang diperlukan untuk membuktikan adanya tindak pidana korupsi dalam kegiatan pengelolaan dana hibah oleh KONI Makassar yang tengah diusut tersebut.

Diketahui, pada APBD Pokok 2022, KONI kabarnya telah menerima dana hibah dari Pemerintah Kota Makassar sebesar Rp20 miliar. Angggaran ini diperuntukkan untuk biaya atlet ketika mengikuti Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Kabupaten Bulukumba-Sinjai.

Kemudian di tahun yang sama, KONI Makassar kembali mendapat kucuran anggaran sebanyak Rp11 miliar di APBD perubahan, yang mana anggaran tersebut dipakai untuk membayar bonus atlet yang meraih medali di Porprov.

Selanjutnya di 2023, KONI Makassar kabarnya kembali menerima dana hibah sebesar Rp35 miliar. Dari anggaran tersebut, sebanyak 60 persen dipakai untuk Pekan Olahraga Kota (Porkot) Makassar. 

Saksikan Video Pilihan di Bawah ini:

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya