Sudirman Said Kritik Munas PMI Tandingan Versi Agung Laksono: Tindakan Ilegal

Jusuf Kalla atau JK kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia periode 2024-2029, di mana diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang digelar pada 8-9 Desember 2024 di Jakarta.

oleh Winda Nelfira diperbarui 09 Des 2024, 20:01 WIB
Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI), Jusuf Kalla alias JK mengaku telah melaporkan Agung Laksono ke polisi. Laporan dilakukan lantaran Agung diduga mendirikan PMI tandingan. (Liputan6.com/Hisyam Adyatama)

Liputan6.com, Jakarta Jusuf Kalla atau JK kembali ditetapkan sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia periode 2024-2029, di mana diputuskan dalam Musyawarah Nasional (Munas) XXII PMI yang digelar pada 8-9 Desember 2024 di Jakarta.

Namun, posisinya kini mendapat rintangan dari Agung Laksono, yang menggelar Munas PMI tandingan.

Terkait hal itu, Mantan Sekretaris Jenderal PMI, Sudirman Said mengatakan, munas tandingan itu telah mengabaikan tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan internasional, yakni kemanusiaan, kesamaan, kenetralan, kesukarelaan, kemandirian, mesatuan, dan kesemestaan.

"Aturan dan kesepakatan di dalam gerakan kepalangmerahan, di setiap negara hanya mengenal satu organisasi kepalangmerahan. Setiap negara bisa memilih apakah Palang Merah, atau Bulan Sabit Merah," kata Sudirman dalam keterangan tertulis, Senin (9/12/2024).

Dia menjelaskan, Indonesia telah memilih bentuk Palang Merah, dan telah diformalkan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2018. Dengan demikian, munas tandingan versi Agung Laksono merupakan tindakan melanggar hukum.

"Dengan demikian, setiap ada inisiatif untuk membentuk organisasi atau mekanisme dan kepengurusan tandingan, dapat dikategorikan sebagai tindakan ilegal," ungkapnya.

Ketua Institut Harkat Negeri ini berujar, prinsip kesatuan dalam palang merah mengandung makna bahwa di setiap negara hanya ada satu organisasi kepalangmerahan.

Organisasi ini harus terbuka dan dapar melayani seluruh masyarakat di wilayah negara tersebut.

"Dengan demikian bila ada pihak yang membentuk kepengurusan tandingan, apalagi melalui proses yang tidak punya landasan hukum, itu maknanya mereka tidak memahami tujuh prinsip gerakan kepalangmerahan," ucap Sudirman.

Menurutnya, gerakan kepalangmerahan merupakan gerakan universal di seluruh dunia. Oleh sebab itu, sebagai bangsa yang beradab, Sudirman menyayangkan kejadian semacam munas tandingan terjadi di tubuh PMI.

"Bila kejadian seperti munas tandingan dibiarkan, kita akan dipermalukan di mata dunia," kata dia.

 


JK Laporkan Agung Laksono ke Polisi, Diduga Gegara Bikin PMI Tandingan

Sebelumnya, Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029 Jusuf Kalla (JK) mengklaim telah melaporkan Agung Laksono ke polisi atas dugaan mendirikan PMI tandingan. JK menyebut, tindakan Agung Laksono tersebut ilegal dan melawan hukum.

“Itu ilegal dan pengkhianatan. Kita harus lawan karena dia buat bahaya untuk kemanusiaan,” ujar JK ketika diwawancarai pada Senin, (9/12/2024).

Wakil Presiden ke 10 dan 12 RI itu juga menegaskan, bahwa tindakan Agung Laksono tersebut sudah dilaporkan kepada pihak berwajib. “Sudah dilaporkan ke polisi bahwa tindakan ilegal dan melawan hukum karena tidak boleh begitu,” ujarnya.

Senada dengan Jusuf Kalla, Ketua Bidang Hubungan Internasional PMI periode 2019-2024 Hamid Awaluddin juga memberikan kritik keras terhadap tindakan Agung Laksono. Hamid menjelaskan bahwa langkah pendirian PMI tandingan bertentangan dengan konstitusi organisasi.

“Begitu Pak Yusuf Kalla terpilih secara aklamasi, Saudara Agung Laksono membuat atau mendirikan PMI Tandingan. Secara konstitusi organisasi, ini adalah inkonstitusional. Kedua, apa yang ditunjukkan oleh Pak Agung Laksono cs, itu refleksi dari jiwa tidak kesatria,” kata Hamid Awaluddin.

Hamid juga menjelaskan bahwa Agung Laksono sebelumnya maju sebagai bakal calon Ketum PMI, namun tidak memenuhi batas minimal dukungan sebesar 20 persen. 

“Karena beliau maju dan dicalonkan oleh beberapa pengurus, tetapi tidak memenuhi batas minimal endorsement, yakni 20 persen, sementara beliau hanya dapat 6 persen. Sehingga persyaratan masuk ke arena kontestasi, beliau tidak penuhi. Itulah sebabnya Pak JK dinyatakan secara aklamasi terpilih,” jelas Hamid.


Minta Pengurus Terlibat Pendirian PMI Tandingan Diberi Sanksi

Terkait laporan terhadap Agung Laksono ke polisi, Hamid menyebutkan bahwa pengurus PMI yang baru akan menangani proses hukum lebih lanjut. 

“Ya pertama, serentetan pasal, yakni perbuatan tidak mengenakkan. Tapi biarlah itu pengurus baru yang mengurus, saya tidak berada dalam posisi itu. Karena saya kan demisioner sekarang,” ujar Hamid.

Ia juga menyoroti desakan dari peserta Munas PMI agar pengurus yang terlibat dalam gerakan pendirian PMI tandingan diberikan sanksi berat. 

“Yang pasti, kalau tadi Anda lihat suasana batin para peserta, semua aklamasi minta siapapun pengurus PMI yang ada sekarang terlibat dengan gerakan itu, mereka minta diberi sanksi berat. Itu semua peserta tadi,” tambahnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya