MJ Legislator Kabupaten Cirebon Bantah Lakukan Pelecehan, Pengacara Korban Sebut Ada Kesesuaian Kronologis

Pengacara korban pelecehan menyebut ada persesuaian kronologis yang disampaikan terduga pelaku maupun korban

oleh Panji Prayitno diperbarui 10 Des 2024, 01:00 WIB
Ilustrasi kekerasan pada anak. Sumber: Istimewa

Liputan6.com, Cirebon Kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh MJ legislator Kabupaten Cirebon terus bergulir. Pihak terlapor yakni MJ mengaku tidak melakukan perbuatan yang dituduhkan terlapor.

Kepada awak media, MJ secara terbuka membantah tuduhan adanya dugaan pelecehan seksual. Ia pun mengaku siap menghadapi seluruh tahapan proses hukum. 

“Siang tadi saya dilaporkan oleh seseorang di Polresta Cirebon. Namun, saya tegaskan bahwa saya tidak melakukan apa yang dituduhkan,” kata MJ, Sabtu (7/12/2024).  

MJ mengakui pertemuannya dengan tiga orang SPG pada Jumat (6/12/2024) setelah salat Jumat. Menurutnya, pertemuan tersebut terjadi ketika ia sedang berjalan dari masjid menuju kantor DPRD. 

Ketiga SPG itu mendekatinya dan kemudian mengikuti MJ ke ruang fraksi Demokrat untuk menawarkan produk.  

“Saat itu, di ruangan fraksi, ada lima orang, termasuk saya, rekan saya, dan tiga SPG tersebut. Saya tidak merasa melakukan apa yang dituduhkan,” tegas MJ.  

Terpisah Yudia Alamsyah pengacara korban mengaku, bantahan hingga ancaman lapor balik kliennya dianggap wajar. Namun, katanya, laporan yang dilayangkan klien hukumnya ke polisi sudah jadi produk hukum.

Menurutnya, kasus tersebut juga sudah menjadi konsumsi publik. Oleh karena itu, ia menyerahkan seluruh proses hukum kepada yang berwajib.


Kesesuaian Kronologis

"Adapun soal pernyataan MJ bahwa peristiwa tersebut tidak terkait dengan partai tetapi faktanya peristiwa tersebut terjadi di ruangan partai. Mau tidak mau membawa bendera partai. Kemudian klarifikasi MJ juga ada persesuaian kronologis," ujarnya.

Yudia menyebutkan, persesuaian kronologis tersebut mulai dari lokasi di depan Masjid, di depan gedung dewan. Masuknke gedung dewan hingga masuk ke ruangan partai. 

Secara hukum, kata dia, ada persesuaian antara keterangan korban dan terduga pelaku. 

"Soal perbuatan asusilanya akan dibutikan di ranah hukum. Yang jelas kami menilai wajar kalau terlapor membantah tudingan klien kami," ujarnya. 

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya