Liputan6.com, Semarang - Aipda R, polisi penembak mati siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka. Hal itu diutarakan Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol Artanto, Senin (9/12/2024).
Advertisement
"Sudah dilakukan gelar perkara dan statusnya dinaikkan menjadi tersangka," kata Artanto.
Penyidikan perkara tersebut sedang dilakukan oleh Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Tengah. Sementara anggota Kompolnas Muhammad Chairul Anam meminta proses pidana terhadap Aipda R harus terus dijaga.
Ia juga mengapresiasi penetapan Aipda R sebagai tersangka dalam perkara pidana atas kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang berinisial GRO.
Sebelumnya, seorang siswa kelas XI SMKN 4 Kota Semarang, berinisial GRO, dilaporkan meninggal dunia diduga akibat luka tembak senjata api di tubuhnya.
Warga Kembangarum, Kota Semarang, tersebut telah dimakamkan oleh keluarganya di Sragen pada Minggu (24/11) siang.
Adapun Aipda R, oknum polisi yang diduga melakukan penembakan tersebut telah dijatuhi hukuman pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP)
Sementara pihak keluarga GRO sendiri juga telah resmi melaporkan dugaan pembunuhan tersebut ke Polda Jawa Tengah.