Selain Dipecat, Aipda Robig Polisi Penembak Siswa SMK Semarang Resmi Jadi Tersangka

Dalam kasus ini, Artanto mengatakan, proses penyidikan akan ditangani Direktorat Kriminal Umum karena masuk kategori tindakan pidana.

oleh Ady Anugrahadi diperbarui 10 Des 2024, 06:53 WIB
Ilustrasi Penembak. (Rudy and Peter Skitterians/Pixabay)

Liputan6.com, Jakarta - Ditreskrimum Polda Jawa Tengah resmi menetapkan Anggota Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenuddin sebagai tersangka terkait kasus penembakan siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17). Penetapan tersangka diumumkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.

Adapun, hasilnya status Aipda Robig Zaenuddin dinaikkan dari terlapor menjadi tersangka.

"Saya informasikan bahwa hari ini sudah dilaksanakan gelar perkara terhadap kasus pidana terhadap Aipda R oleh Direktorat Kriminal Umum dan yang bersangkutan sudah dinaikkan statusnya menjadi tersangka," kata Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto kepada wartawan, Senin (9/12/2024).

Dalam kasus ini, Artanto mengatakan, proses penyidikan akan ditangani Direktorat Kriminal Umum karena masuk kategori tindakan pidana.

"Nanti akan bisa akan kita buka untuk kita lihat bersama-sama," ujar dia.

Sebelumnya, Aipda Robig Zaenuddin juga resmi dipecat dari anggota Polri. Hal itu berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Senin (9/12/2024).

Kabid Humas Polda Jawa Tengah Kombes Pol. Artanto menjelaskan, Aipda Robig Zaenuddin menjalani Sidang Kode Etik sejak pukul 13:00 WIB hingga pukul 20:30 WIB.

Adapun, hasilnya Komisi Etik memberikan rekomendasi berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap Aipda Robig Zaenuddin.

"Putusannya adalah Aipda R selaku terduga pelanggar ini mendapat putusan PTDH yaitu pemberhentian tidak dengan hormat," ujar dia kepada wartawan, Senin malam.

Artanto mengatakan, Aipda R selaku terperiksa dinilai telah melakukan perbuatan tercela dengan melakukan penembakan terhadap sekelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor.

Terkait putusan ini, Aipda Robig Zaenuddin menyatakan akan melakukan banding. "Untuk tadi disampaikan beliau akan banding jadi untuk tadi beliau diberikan kesempatan 3 hari untuk mengajukan kepada ketua sidang," ujar dia.


Kapolrestabes Semarang Siap Dievaluas

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar membeberkan insiden atau kejadian yang menimpa GRO (16), pelajar SMKN 4 Semarang yang tewas dan dua rekannya luka dipicu karena tawuran. (Ist)

Komisi III DPR memanggil Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar beserta jajarannya untuk meminta penjelasan kasus polisi tembak siswa SMKN 4 Semarang, GRO (17) hingga berujung kematian pada Minggu, (24/11/2023) dini hari.

Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman memimpin rapat di Ruang Komisi III DPR, Selasa (3/12/2024). Pada paparan awalnya, Irwan mengaku dirinya siap dievaluasi.

“Atas segala tindakan anggota saya Brigadir R yang telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan, abai dalam menilai situasi, teledor dalam menggunakan senjata api dan telah melakukan tindakan eksisif action, tindakan yang tidak perlu, sepenuhnya saya bertanggung jawab, saya siap dievaluasi, apa pun bahasanya saya siap menerima konsekuensi dari peristiwa ini,” kata Irwan dalam rapat, Selasa (3/12/2024).

Irwan lantas memutarkan video kronologi tawuran dan mengklaim korban terlibat tawuran. Ia juga menunjukkan foto-foto barang bukti berupa celurit hingga kesaksian pelaku tawuran. 

Menurut Irwan, seharusnya hari ini akan ada sidang kode etik terhadap pelaku penembakan namun ditunda karena ada rapat dengan Komisi III. 

“Pelanggar tinggal menunggu sidang kode etik yanng sedianya akan digelar hari ini, kami tunda,” pungkasnya.


Infografis

Infografis 4 Kasus Polisi Tembak Polisi Gemparkan Indonesia. (Liputan6.com/Gotri/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya