Eks Kadis LH Jadi Tersangka Penanganan TPA Rawa Kucing, Begini Langkah Pemkot Tangerang

TS menjadi tersangka oleh Kementerian KLHK atas dugaan tindak pidana 'Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah' terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing.

oleh Pramita Tristiawati diperbarui 10 Des 2024, 14:02 WIB
TPA Rawa Kucing (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - PJ Wali Kota Tangerang, Nurdin memastikan, bila TS, eks Kadis Lingkungan Hidup di wilayahnya, masih bertugas sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Tangerang.

"Jadi gini, penetapan tersangka untuk kepatuhan sanksi administrasi itu tidak menyebabkan yang bersangkutan ditahan, jadi ini harus dibedakan dengan tersangka pidana. Meski begitu, kita ikuti proses hukumnya terus," ujar PJ Wali Kota.

TS menjadi tersangka oleh Kementerian KLHK atas dugaan tindak pidana 'Tidak Melaksanakan Kewajiban Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah' terkait Pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Rawa Kucing. Hal tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri LHK Nomor SK.1537 Menlhk-PHLHK/PPSA/GKM.0/2/2022 pada 24 Februari 2022.

Namun, Pj Wali Kota Tangerang, Nurdin menegaskan, pihaknya menghormati proses yang dilakukan oleh Kementerian LHK tersebut. Namun, Nurdin menegaskan, pihaknya telah melaksanakan sanksi tersebut sejak tahun 2022 lalu.

"Dari sisi kami Pemkot Tangerang akan terus berusaha untuk melaksanakan sanksi sanksi pemaksaan administrasi yang sedang dilakukan dan saya pastikan ke KLHK, sanksi administrasi yang ditetapkan yang sudah disampaikan itu semua kita jalankan sebaik-baiknya," katanya.

Nurdin menuturkan, berbagai upaya yang dilakukan pihaknya untuk memenuhi sanksi administrasi paksaan, yakni seperti pembangunan saluran drainase yang memisahkan antara air hujan dan air lindi (limbah) yang tengah dikerjakan saat ini.

"Kemudian untuk ambang batas air lindi sudah ada, airnya enggak dibuang langsung ke lingkungan tapi kami tumpang lagi ke TPA untuk menjadi air untuk nyiram sampah kita yang ada," jelasnya.

Lalu, TPA Rawa Kucing pun sudah disediakan gunungan tanah merah, fungsinya untuk meredam bau, mencegah longsor sampah, dan juga upaya penghijauan. Di TPA tersebut pun juga terdapat mesin pengolahan sampah berbasis Refuse Derived Fuel (RDF), untuk bahan bakar industri.

 


Diberi Pendampingan Hukum

Sementara itu, untuk pendampingan hukum, Nurdin mengungkapkan, Pemkot Tangerang akan berperan sebagai saksi terhadap proses yang dijalankan saat TS menjabat sebagai Kadis LH.

"Begitu sudah ditetapkan tersangka maka pendampingan kami minta dari Korpri (Korps Pegawai Republik Indonesia) jadi karena pemkot enggak boleh lagi intervensi," jelasnya.

Untuk diketahui, yang bersangkutan disangkakan melanggar Pasal 114 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp 1 Miliar.

Selain itu penyidik Gakkum LHK juga diperintahkan untuk mendalami dugaan pelanggaran lainnya yaitu pencemaran dan atau perusakan lingkungan, termasuk pihak lain yang ikut terkait. Pasalnya hukuman terhadap para pelaku pencemaran dan atau perusakan lingkungan hidup sangat berat.

"Apabila dalam pendalaman ditemukan pelanggaran terkait dengan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan sesuai dengan Pasal 98 ayat (1) UUPLH tersangka diancam hukuman penjara 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar," ungkap Dirjen Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup, Rasio Ridho Sani, Jumat (6/12/2024).

Infografis Manfaat Berjalan Kaki Bagi Kesehatan. Source: Kementerian Kesehatan Republik Indonesia

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya