Liputan6.com, Jakarta Penyidik Sub Direktorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Kepolisian Daerah Metro Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali berhasil membongkar jaringan judi online. Lima pelaku ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Komisaris Besar (Kombes) Polisi Wira Satya Triputra menyatakan, lima orang pelaku yang mengelola situs Akurasi4D punya peran berbeda-beda.
Advertisement
RP dan R berperan sebagai pengurus script, domain, dan API web. RPN melakukan promosi web judi di Facebook. RY berperan mengurus live chat dan admin web judi online. Sedangkan A melakukan promosi web judi di Facebook.
"Benar kami melakukan penangkapan lima pelaku di dua lokasi berbeda, yaitu Kecamatan Wanadadi dan Kecamatan Bawang, Banjarnegara, Jawa Tengah," kata Wira dalam keterangan tertulis, Selasa (10/12/2024).
Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rovan Richard Mahenu menambahkan, kasus ini terungkap berkat patroli siber yang dilakukan sejak 14 November 2024.
Situs Akurasi4D menawarkan berbagai permainan seperti slot games, kasino, hingga togel secara ilegal. Setelah penyelidikan mendalam, tim bergerak cepat mengamankan para pelaku bersama sejumlah barang bukti.
"Kami menyita berbagai barang bukti, termasuk 15 ponsel yang digunakan untuk operasional dan keperluan pribadi, empat kartu ATM, serta peralatan IT seperti satu unit PC dan CPU," ujar Rovan.
Dalam kasus ini, pihaknya juga menemukan uang tunai Rp3 juta, saldo rekening senilai Rp500 juta, dua buku tabungan, dan sebuah mobil Honda Odyssey hitam yang digunakan pelaku.
Polisi Kejar Para Pelaku Judi Online Lainnya
Rovan mengatakan proses penyidikan masih berlanjut. Rovan menyebut, jaringan ini diduga membeli domain ataupun script untuk menjalankan website judi online melalui media sosial Telegram kepada orang di Kamboja.
"Kami terus mendalami jaringan ini dan menargetkan pelaku lainnya. Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas segala bentuk aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat," ujar Rovan.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHP, Pasal 27 ayat (2) UU ITE, dan Pasal 3, 4, serta 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Advertisement