Liputan6.com, Jakarta Guna mengimplementasikan program perlindungan dan jaminan keselamatan kerja, Kementerian Dalam Negeri akan mendampingi serta bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda) dan Kementerian/Lembaga terkait. Hal itu ditujukan untuk memperluas cakupan jaminan keselamatan bagi pekerja di Indonesia.
Wakil Menteri Dalam Negeri, Ribka Haluk menjelaskan, saat ini sekitar 40 persen masyarakat Indonesia telah mendapatkan perlindungan melalui sistem jaminan sosial ketenagakerjaan. Namun, ia menyebut, Kemendagri terus mendorong perluasan cakupan proteksi tersebut, terutama untuk pekerja sektor informal.
Advertisement
"Pekerja informal memerlukan perlindungan yang lebih baik, mengingat jumlah mereka yang signifikan dan tingginya risiko kerja yang dihadapi," jelasnya.
"Ini kan jumlahnya lebih besar, masyarakat kita yang melakukan usaha dengan konsekuensi tingkat kecelakaan yang tinggi dan seterusnya," imbuh Ribka.
Di sisi lain, dirinya mengapresiasi langkah Ombudsman RI yang telah melakukan kajian terkait potensi maladministrasi dalam pelayanan jaminan sosial ketenagakerjaan. Ribka mengungkapkan, adanya kajian tersebut menunjukkan peran Ombudsman RI sebagai pengawas pelayanan publik yang aktif.
"Kita bersama-sama memberikan proteksi, jaminan keselamatan terhadap kecelakaan kerja yang dikerjakan oleh masyarakat kita, lebih khusus di bidang informal," ujar Ribka.
(*)