Hingga Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Terima 211 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024

Sejak Senin 9 Desember 2024, pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pemilihan kepala daerah 2024 mulai mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Hingga, Selasa 10 Desember 2024 pukul 14:30 WIB, Mahkamah Konstitusi telah menerima 211 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) yang terdiri dari 2 Pilkada tingkat Provinsi, 170 Pilkada Kabupaten dan 39 Pilkada Kota. Metode pendaftaran perkara bisa dilakukan secara langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi atau melalui daring. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara.

oleh Helmi Fithriansyah diperbarui 10 Des 2024, 15:55 WIB
Hingga Hari Ini, Mahkamah Konstitusi Terima 211 Gugatan Hasil Pilkada Serentak 2024
Sejak Senin 9 Desember 2024, pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pemilihan kepala daerah 2024 mulai mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Hingga, Selasa 10 Desember 2024 pukul 14:30 WIB, Mahkamah Konstitusi telah menerima 211 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) yang terdiri dari 2 Pilkada tingkat Provinsi, 170 Pilkada Kabupaten dan 39 Pilkada Kota. Metode pendaftaran perkara bisa dilakukan secara langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi atau melalui daring. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara.
Layar monitor menampilkan daftar permohonan perkara pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024 di gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (10/12/2024). (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sejak kemarin, Senin 9 Desember 2024, pasangan calon kepala daerah yang kalah dalam pemilihan kepala daerah 2024 mulai mendaftarkan gugatan sengketa pilkada ke Mahkamah Konstitusi. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Hingga, Selasa 10 Desember 2024 pukul 14:30 WIB, Mahkamah Konstitusi telah menerima 211 gugatan hasil Pilkada 2024 atau perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) terdiri dari 2 Pilkada tingkat Provinsi, 170 Pilkada Kabupaten dan 39 Pilkada Kota. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Metode pendaftaran perkara bisa dilakukan secara langsung ke gedung Mahkamah Konstitusi atau melalui daring. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Sebelumnya, pada Senin 9 Desember 2024, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo memastikan, tidak ada persoalan dalam tahapan pendaftaran perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota atau sengketa Pilkada 2024. (Liputan6.com/Herman Zakharia)
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo mengingatkan, pendaftaran sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja setelah Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan perolehan suara. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya