Liputan6.com, Jakarta - Polisi telah memeriksa AP (40) ibu dari MAS (14) sebagai saksi. MAS ditetapkan sebagai pelaku anak karena diduga membunuh ayah dan nenek.
Hasil pemeriksaan AP, mengungkap alasan MAS dibawa ke psikiater untuk berobat. Adapun, MAS sering terlihat tidur di dalam kelas.
Advertisement
"Ya betul jadi itu berawal dari laporan guru kelas karena suka tidur di kelas anak tersebut. Kemudian oleh karena itu dari ibu anak tersebut membawa ke psikolog untuk memeriksa itu yang terjadi menurut keterangan dari ibu," kata Plt Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Nurma mengatakan, total ada 30 pertanyaan yang diajukan penyidik kepada AP pada saat proses pemeriksaan di Polres Metro Jaksel pada Senin kemarin. Adapun, materi pemeriksaan berkaitan dengan hal-hal yang diketahui di lokasi kejadian, termasuk soal perilaku anaknya.
"Itu masih di penyidik ya sudah dikumpulkan oleh penyidik isi dan lain-lainnya masih di penyidik," ujar dia.
Mengenai tidur di kelas, Nurma mengatakan penyidik akan menggali lebih jauh penyebabnya. Karena itu, akan dijadwalkan pemeriksaan psikolog yang menangani pelaku.
"Ya itu yang kita gali dan kita tanya. Keterangan dari gurunya karena memang suka tidur di kelas kemudian dilaporkan ke orang tuanya, yaitu ibunya. Lanjut ibunya membawa anak tersebut ke psikolog di salah satu rumah sakit," ujar dia.
Pembunuhan
Sebelumnya, seorang remaja 14 ditangkap atas tuduhan kasus pembunuhan. Ayah dan nenek meregang nyawa, sedangkan ibunda pelaku terluka parah hingga harus menjalani perawatan medis.
Adapun, kejadian penusukan itu terjadi pada saat kedua korban sedang tidur. MAS turun mengambil pisau di dapur, kemudian naik lagi ke atas dan melakukan penusukan.
Kepolisian menyebut, pelaku awalnya menikam ayahnya. Kemudian, ibunya terbangun lalu ditusuk juga oleh terduga pelaku. Kejadian itu mengudang perhatian yang kemudian neneknya keluar dari kamar.
Terkait kejadian ini, jajaran Satreskrim Polres Metro Jaksel juga telah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan memeriksa saksi-saksi.
Advertisement
Dengar Bisikan
Polisi ungkap penyebab remaja berusia 14 tahun habisi ayah dan neneknya. Hasil pemeriksaan awal, MAS mengaku mendengar bisikan sehingga mengambil pisau di dapur untuk menghabis ayah dan nenek serta melukai ibu kandungnya sendiri.
Keterangan itu disampaikan MAS saat menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jaksel pada Sabtu (30/11/2024).
Dalam kasus ini, MAS ditetapkan sebagai pelaku anak. Dia dijerat Pasal 338 KUHP Subsider 351, ayat 3 KUHP.