Program Restrukturisasi Jiwasraya Diikuti 99,9% Pemegang Polis

Hingga akhir November 2024, sebanyak 99,9% pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 10 Des 2024, 18:30 WIB
Kantor Pusat PT Asuransi Jiwasraya (Persero) (dok: Jiwasraya)

Liputan6.com, Jakarta Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melaporkan bahwa hingga akhir November 2024, sebanyak 99,9% pemegang polis PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah mengikuti Program Restrukturisasi Jiwasraya.

Total polis yang direstrukturisasi mencapai 314.322, terdiri dari 5.688 polis korporasi, 291.300 polis ritel, dan 17.334 polis bancassurance.

Menurut Menteri BUMN Erick Thohir, program ini berhasil menyelamatkan lebih dari 2,4 juta peserta asuransi Jiwasraya.

Erick menyampaikan apresiasinya kepada para pemegang polis yang bersedia mengikuti program ini, serta kepada para regulator dan pemangku kebijakan yang bekerja keras dalam menyelesaikan permasalahan Jiwasraya.

“Semoga upaya penyelamatan ini menjadi bukti konkret komitmen pemerintah dalam memperbaiki dan menyehatkan industri keuangan di Indonesia,” ujar Erick di Jakarta, Selasa (10/12/2024).

Ajakan bagi Pemegang Polis yang Belum Bergabung

Pelaksana Tugas Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, mengingatkan pemegang polis yang belum mengikuti program untuk segera mendaftarkan polis mereka.

Hal ini penting untuk menghindari potensi kerugian yang lebih besar, mengingat rencana penghentian aktivitas operasional Jiwasraya dalam waktu dekat.


Erick Thohir Mau Bubarkan Jiwasraya Dalam Waktu Dekat, Begini Tahapannya

Ilustrasi Jiwasraya (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Menteri BUMN Erick Thohir berencana membubarkan PT Asuransi Jiwasraya dalam waktu dekat, menyusul hampir selesainya proses restrukturisasi. Ada beberapa tahapan yang harus dilalui sebelum Jiwasraya benar-benar ditutup.

Pelaksana tugas (Plt) Direktur Utama Jiwasraya, Mahelan Prabantarikso, menjelaskan bahwa proses pembubaran Jiwasraya akan mengikuti regulasi yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Regulasi tersebut merujuk pada Peraturan OJK Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembubaran, Likuidasi, dan Kepailitan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Mahelan menjelaskan, tahap awal pembubaran adalah pembatasan kegiatan usaha Jiwasraya.

"Karena sesuai dengan POJK 28, proses pembubaran memiliki tahapan. Mungkin pertama diawali dengan pembatasan kegiatan usaha," ujar Mahelan di Kantor Kementerian BUMN, dikutip Minggu (25/8/2024).

Tahap selanjutnya adalah pencabutan izin usaha Jiwasraya, yang akan diikuti oleh proses likuidasi, termasuk pelaporan hasil likuidasi.

"Setelah itu, akan ada proses pencabutan izin usaha dan likuidasi hingga pelaporan likuidasi," lanjutnya.

Mahelan memastikan bahwa Jiwasraya akan mengikuti semua mekanisme pembubaran yang berlaku. Jiwasraya sendiri akan dibubarkan setelah program restrukturisasi disepakati oleh 99,7 persen nasabah pemegang polis.

"Kami akan mengikuti ketentuan yang berlaku. Itu intinya," tegasnya.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya