IPPAT Sumsel Jelaskan Perbedaan Tugas PPAT dan Notaris dalam Mengurus Akta

IPPAT Sumsel menjelaskan perbedaan antara tugas PPAT dan notaris dalam membuat akta yang akan diurus oleh masyarakat.

oleh Nefri Inge diperbarui 14 Des 2024, 22:00 WIB
arti mimpi bangun rumah ©Ilustrasi dibuat AI

Liputan6.com, Palembang - Organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPPAT) yang menaungi para profesi Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), seringkali mendapatkan banyak pertanyaan dari masyarakat terkait perbedaan PPAT dan notaris.

Ketua IPPAT Sumsel periode 2024-2027 Siti Hikmah Nuraeni berkata, untuk masyarakat awam memang sulit membedakan kedua profesi tersebut, yang sama-sama bertugas dalam pembuatan akta.

Bahkan satu orang bisa mengantongi izin sebagai notaris dan PPAT, namun harus melewati beberapa persyaratan yang sudah ditentukan oleh tiap-tiap kementerian.

“Memang sulit membedakan PPAT dan notaris. Kami satu orang saja, bisa menjabat menjadi dua profesi, yakni sebagai notaris dan PPAT,” ucapnya seusai pelantikan pengurus baru IPPAT Sumsel 2024-2027 di Griya Agung Palembang Sumsel, Senin (9/12/2024).

Perbedaan yang mencolok antara PPAT dan notaris yakni, notaris berada di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Sedangkan PPAT ada di bawah Kementerian ATR/BPN.

Dalam membuat akta, notaris bertugas mengurusi hal-hal yang berkaitan dengan perjanjian, kerjasama, pembuatan akta pendirian perusahaan, sewa-menyewa, pengikatan jual beli dan lainnya yang berkaitan dengan hukum perdata.

Sedangkan PPAT bertugas untuk memberikan akta peralihan hak atas tanah yang bersertifikat, bisa dipasang hak tanggungan terkait penjaminan bank, akta dengan objek tanah bersertifikat dan lainnya.

“Persamaannya, PPAT dan notaris harus menyelesaikan magister kenotariatan dan menjalankan kode etik. Tapi mereka dilantik di masing-masing kementerian yang menaunginya,” ujar Ketua IPPAT Sumsel

Untuk bisa menjadi seorang PPAT dan notaris, harus mengikuti magang di tempat masing-masing. Jika notaris, harus menyelesaikan magang di kantor kenotariatan selama 2 tahun.

Berbeda dengan PPAT yang hanya menjalankan magang selama 6 bulan di kantor ATR/BPN. Sedangkan cakupan tugas PPAT hanya sebatas di daerahnya saja, sedangkan notaris bisa meluas hingga ke tingkat provinsi.

 


Kenalkan Organisasi

Pelantikan pengurus baru IPPAT Sumsel periode 2024-2027 di Griya Agung Palembang Sumsel (Liputan6.com / Nefri Inge)

“Tapi satu kesatuan, orang yang sama, jangan dipisahkan. Dua profesi bisa satu orang, namun di bawah kementerian berbeda-beda. Untuk mendapatkan itu, harus melengkapi semua persyaratan,” ucapnya.

Terkait pelantikan kepengurusan IPPAT Sumsel periode 2024-2027, kini beranggotakan 494 orang di 17 kabupaten/kota di Sumsel. Dan hanya IPPAT satu-satunya organisasi PPAT yang ada di Sumsel.

Dengan kepengurusan baru tersebut, Siti Hikmah Nuraeni ingin lebih mengenalkan organisasinya ke masyarakat, agar bisa lebih bermanfaat untuk warga Sumsel.

IPPAT Sumsel juga akan memberikan perlindungan hukum, bagi rekan-rekan PPAT yang terkena masalah hukum. Bahkan jika dibutuhkan pendampingan, IPPAT Sumsel akan menyediakan pengacara.

“Harapan kami, dengan tergabung dalam tugas profesi dalam satu wadah ikatan di Sumsel, siap berkontribusi membantu masyarakat, dalam melakukan transaksi jual beli. Harus pakai akta PPAT,” ungkapnya.

 

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya