Liputan6.com, Pekanbaru - Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menahan 2 mantan pegawai salah satu bank Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Keduanya pernah menjadi pimpinan di bank milik BUMN itu.
Tersangka Syahroni Hidayat pernah menjabat sebagai pimpinan cabang Pekanbaru sementara tersangka Vanni Setiabudi pernah bertugas sebagai Account Officer. Keduanya digiring ke mobil tahanan pada Selasa siang, 10 Desember 2024.
Baca Juga
Advertisement
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pekanbaru Niky Juniasmero menjelaskan, keduanya merugikan negara Rp7,9 miliar bermodus kredit usaha rakyat. Hal itu berdasarkan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Riau.
"Keduanya diduga bersama-sama memberikan kredit yang tidak sesuai dengan aturan," kata Niky didampingi Kepala Seksi Intelijen Effendy Zarkasih.
Niky menyatakan, penyidik telah mengantongi 2 alat bukti untuk membuktikan perbuatan korupsi keduanya di pengadilan nanti. Keduanya ditahan dititipkan di Rutan Pekanbaru selama penyidik merampungkan berkas perkaranya.
Dalam aksinya, kedua tersangka membuat seolah-olah ada nasabah yang mengajukan kredit usaha rakyat. Pengajuan itu tidak memenuhi syarat tapi tetap diloloskan agar kredit cair.
"Bahkan 14 dari 16 nasabah yang diajukan tidak mengetahui KTP mereka digunakan untuk pengajuan kredit dan identitas mereka dicatut," tegas Niky.
Dalam kasus ini, penyidik telah menyita 100 hektare lahan di Kabupaten Kuantan Singingi yang dibuat menjadi agunan meloloskan kredit.
"Kreditnya hingga Desember ini berstatus kredit macet," kata Niky.
*** Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kasus di Rokan Hulu
Sebagai informasi, Syahroni bukan pertama kali terlibat korupsi pemberian kredit. Beberapa waktu lalu, Syahroni terlibat korupsi kredit modal usaha pemeliharaan kebun kepala sawit di Rokan Hulu.
Perkara itu terjadi tahun 2009 hingga 2010. Saat itu, bank memberikan pinjaman dalam bentuk modal kerja kepada 18 debitur dengan lahan sawit seluas 54 hektare sebagai agunan.
Adapun total kredit yang diberikan sebesar Rp4.050.000.000. Setiap debitur mendapatkan jumlah bervariasi yaitu Rp150 juta dan Rp300 juta. Jangka waktu kredit selama 1 tahun dan jatuh tempo Februari 2010 kemudian diperpanjang beberapa kali sampai dengan 6 Februari 2013.
Sejak tahun 2015, terhadap kredit tersebut dikategorikan sebagai kredit bermasalah (non performing loan) sebesar Rp3.827.000.000, belum termasuk bunga dandenda.
Advertisement