Liputan6.com, Kupang - Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, melalui kuasa hukumnya, Bildat Thonak akhirnya resmi melaporkan kasus dugaan pencemaran nama baik ke Polda NTT, Sabtu 7 Desember 2024 malam.
Laporan ini menyusul adanya pemberitaan media soal dugaan pemerasan terhadap pengusaha mangan, Nikson Jalla.
Kuasa hukum, Iptu Yeni, Bildat Thonak mengatakan pihaknya melaporkan pihak yang telah menelepon Nikson Jala, pemilik Koperasi Produsen Pah Meto Berdikari (KPPMB), dengan mengaku sebagai Iptu Yeni Setiono dan meminta sejumlah uang.
Baca Juga
Advertisement
"Sudah dilaporkan dengan nomor LP/B/350/01/2024/SPKT/POLDA NTT pada 7 Desember 2024," ujarnya kepada wartawan, Senin 9 Desember 2024.
Ia mengungkapkan laporan itu bertujuan mengungkap siapa di balik aksi pencatutan nama tersebut.
"Klien kami merasa dirugikan dan difitnah. Kami berharap Polda NTT dapat segera menangani kasus ini dan menemukan pelaku sebenarnya," katanya.
Bildat menegaskan kliennya tidak pernah terlibat dalam komunikasi tersebut, dan nomor yang digunakan bukan miliknya.
Saat ini, polisi tengah melakukan penyelidikan untuk mengungkap kebenaran dari kasus ini.
"Rekaman suara tersebut harus diperiksa secara menyeluruh. Kami akan memastikan rekaman itu diperdengarkan untuk membuktikan bahwa itu bukan suara klien kami," tegas Bildat.
"Kami ingin kasus ini terang benderang agar tidak ada lagi tuduhan atau informasi yang tidak berdasar," tambah Bildat.
Kejadian ini berawal pada 22 November 2024, saat tim Resmob Polres Kupang menangkap sebuah truk yang mengangkut batu mangan di Babau, Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Setelah penangkapan, pemilik batu mangan menerima telepon dari seseorang yang mengaku sebagai Kasat Reskrim Polres Kupang dan meminta sejumlah uang untuk menyelesaikan masalah tersebut.