Liputan6.com, Jakarta - Pilkada Jakarta 2024 dimenangkan pasangan calon nomor urut 3 Pramono Anung-Rano Karno versi hitungan resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan perolehan suara 50,07%. Namun proses itu belum selesai, karena kini bola panas sengketa hasil tengah diupayakan oleh pasangan yang kalah ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Direktur Eksekutif Survei dan Polling Indonesia (SPIN) Igor Dirgantara mencatat ada dua tim pasangan calon yang menolak menandatangani berita acara penetapan hasil Pilkada Jakarta. Mereka adalah tim pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) dan tim pasangan calon nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana.
Advertisement
Berdasarkan klaim mereka, lanjut Igor, ada dugaan kecurangan Pilkada, ditandai dengan rendahnya partisipasi pemilih karena distribusi C6 yang mandek.
Menurut dia, dugaan itu cukup kuat jika diajukan sebagai dalil jika mampu dibuktikan melalui sidang sengketa hasil di MK untuk mengusahakan Pilkada Jakarta berlangsung dua putaran.
"Ya cukup kuat ya, karena memang potensi dua putaran itu lebih realistis mengingat tadi tingkat potensi golputnya juga tinggi, artinya kan itu terkait dengan C6 ya jadi banyak warga DKI Jakarta itu yang nggak menerima surat panggilan untuk mencoblos, itu kan menunjukkan bahwa kalau tingkat partisipasi politiknya rendah," kata Igor saat dihubungi Rabu (11/12/2024).
Igor menjelaskan, dengan rendahnya partisipasi pemilih secara sederhana dapat disimpulkan ada masalah di Pilkada Jakarta. Apalagi hal itu diperparah dengan temuan pelanggaran Pemilu, ketika adanya surat suara dicoblos secara inkonstitusional.
Hak Tim RIDO Ajukan Gugatan
"Ada fakta ya, banyak buktinya menunjukkan adanya surat suara yang tidak sah atau tercoblos dalam pelaksanaan Pilkada Jakarta kemarin, seperti misalnya yang di daerah saya itu ya ada di Pinang Ranti, Jakarta Timur lalu di Kepulauan Seribu, belum lagi adanya bukti ya bahwa terjadi misalnya pembagian sembako untuk mempengaruhi preferensi pemilih seperti ngasih beras, minyak goreng bahkan amplop yang berisi uang dan itu diduga memang dibagikan kepada warga Jakarta secara masif di masa tenang," ungkap Igor.
Maka dari itu, lanjut Igor, adalah sah ketika mereka yang kalah menggugat temuan dugaan kecurangan di MK.
"Jadi intinya memang haknya tim RIDO dan mungkin pasangan independen itu Dharma-Kun untuk memberikan bukti ini di Mahkamah Konstitusi dengan bukti-bukti yang valid dan bisa menunjukkan beberapa hal yang tadi saya bilang itu bisa dikategorikan sebagai pelanggaran yang terstruktur, sistematis, masif (TSM) sehingga MK layak untuk menjadikan Pilkada Jakarta diulang atau memang terjadi dua putaran karena itu yang paling realistis," tandas Igor.
Hingga saat ini belum ada pendaftaran masuk sengketa hasil Pilkada Jakarta ke MK. Pihak MK masih menunggu permohonan didaftarkan pasca tiga hari hasil suara resmi ditetapkan KPU sejak hari Minggu 8 Desember 2024.
Advertisement