Gugatan Pilkada Jakarta di MK, Upaya Membalik Hasil dan Perbaikan Kualitas Demokrasi

Pangi memastikan, tidak mudah untuk membalikkan hasil kemenangan Pram-Rano 50.07 persen. Mereka yang menggugat hasil butuh bukti yang sangat kuat. Bagaimana dengan perbaikan kualitas demokrasi?

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 11 Des 2024, 13:07 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta - Pengamat Politik sekaligus Direktur Voxpol Center Research and Consulting, Pangi Chaniago melihat jalan menuju Mahkamah Kontitusi di Pilkada Jakarta dimaknai dalam dua hal. Pertama untuk membalikkan hasil yang saat ini sudah diumumkan oleh KPU.

“Apakah memungkinkan optimisme atau yakin tidak mereka akan mencapai angka di bawah 50 + 1 itu? Karena kalau di bawah 50+1 itu mereka buktikan bahwa misalnya 49.99 itu kan ada kemungkinan ada potensi di putaran kedua,” kata Pangi kepada awak media, Rabu (11/12/2024).

Pangi memastikan, tidak mudah untuk membalikkan hasil kemenangan Pram-Rano 50.07 persen. Mereka yang menggugat hasil butuh bukti yang kuat dan dokumen yang lengkap untuk meyakinkan para hakim bahwa Pilkada Jakarta berjalan tidak baik-baik saja. 

“Apakah mereka cukup bukti? Dokumen mereka lengkap? Untuk pembuktian-pembuktian itu yang enggak mudah, sebenarnya kan challenge di situ sehingga memungkinkan terjadi putaran kedua,” jelas Pangi.

Makna kedua gugatan ke MK, sambung Pangi, guna menjadi panggung pembuktian catatan demokrasi. Sehingga penyelenggaraan Pilkada berikutnya bisa lebih baik.

“Makna berikutnya adalah memberi masukan, perbaikan, atau evaluasi untuk perjalanan pemilu-pemilu yang akan datang, sehingga memang ada masukan-masukan rekomendasi nanti untuk agar pemilu ini akan lebih baik lagi kualitasnya termasuk konteks demokrasinya,” tutur dia.

Meski begitu, Pangi melihat kemungkinan pertama masih lebih realistis. Tapi di sisi lain, mereka yang menggugat juga mempunyai harapan kepada publik untuk melihat penyelengaraan Pilkada yang tidak sesuai ekspektasi yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.

“Tentu mereka ingin mengubah kondisi hasil atau bagaimana mereka membuktikan bahwa persoalan pada penyelenggara pemilu yang dianggap tidak clear tidak kapabel tidak sesuai dengan harapan ekspektasi publik,” Pangi menandasi. 


RK-Suswono Gugat ke MK

Koordinator Tim Pemenangan RIDO, Ramdan Alamsyah di Kantor DPD Golkar, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/12/2024). (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra).

Tim Ridwan Kamil (RK)-Suswono alias RIDO menyampaikan akan segera mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini setelah rapat pleno hasil rekapitulasi suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menyatakan pasangan Pramono Anung-Rano Karno unggul dalam Pilkada Jakarta 2024.

"Hak konstitusi kami, hari ini warga Jakarta termasuk semua pendukung kami, kami siap untuk melakukan proses selanjutnya ke Mahkamah Konstitusi. Karena itu memang yang digariskan," kata Tim Pemenangan RK-Suswono, Ramdan Alamsyah usai rapat pleno hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta di Hotel Sari Pasific, Minggu (8/12/2024).

"Apapun yang dihasilkan di dalam, kita akan bawa ini ranah MK, karena itu hak. Dalam 1-2 hari ini kami akan daftarkan," sambungnya.

Ramdan mengatakan bahwa timnya menemukan banyak kecurangan dalam Pilkada Jakarta 2024. Salah satunya, banyaknya laporan warga Jakarta yang tidak diberikan formulir C6, namun tak tindaklanjuti penyelenggara pemilu.

"Terjadi banyak sekali kecurangan-kecurangan yang kami lihat baik di Kepulauan Seribu, Jakarta Selatan, termasuk juga di Jakarta Timur. Kita dipertontonkan betapa apa yg ditugaskasn oleh negara khususnya di DKI Jakarta, ini Bawaslu ada apa, banyak laporan orang tak menerima C6," jelasnya.

Selain itu, Tim RK-Suswono menyoroti sedikitnya masyarakat yang menggunakan hak pilihnya pada Pilkada Jakarta 2024. Ramdan juga mengungkapkan adanya kecenderungan penyelenggara pemilu memihak salah satu pasangan calon gubernur-wakil gubernur.

"Ada kecenderungan memihak, setiap laporan yang kami laporkan tidak cepat penangannya. Setiap laporan paslon lain, sangat cepat penangannya," ujar Ramdan.


Infografis

Infografis Beda Putusan MK dan DPR Terkait Revisi UU Pilkada. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya