UMP Jakarta 2025 Ditetapkan Naik 6,5 Persen, Berlaku Juga Untuk Pegawai Baru

Teguh menekankan, besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 tersebut juga berlaku bagi buruh dengan masa kerja belum sampai satu tahun.

oleh Winda Nelfira diperbarui 11 Des 2024, 15:04 WIB
Karyawan perkantoran berjalan kaki bergegas pulang di Kawasan Sudirman, Jakarta, Rabu (30/11/2022). Keputusan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI pada 2023 sebesar 5.6 persen menjadi Rp 4,9 juta . ditolak pengusaha dan buruh. (merdeka.com/Imam Buhori)

Liputan6.com, Jakarta - Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mengatakan, Upah Minimum Provinsi atau UMP Jakarta 2025 naik 6,5 persen. Teguh mengatakan, naiknya UMP Jakarta 2025 ini telah sesuai dengan Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 Tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025.

"Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketanakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5 persen," kata Teguh kepada wartawan di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Oleh karenanya, UMP Jakarta 2025 yang semula Rp5.067.381 naik 6,5 persen menjadi Rp5.396.761. Sebelum besaran UMP ditetapkan, Pemprov DKI Jakarta juga telah melakukan rapat bersama Dewan Pengupahan untuk menentukan besaran UMP Jakarta 2025.

"Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," ucap Teguh.

Menurut Teguh, besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 bakal ditandatangani dan segera berlaku pada Januari 2025.

Tak hanya itu, ia menekankan, besaran kenaikan UMP Jakarta 2025 tersebut juga berlaku bagi buruh dengan masa kerja belum sampai satu tahun.

"Besaran nilai UMP ini berlaku bagi pekerja/ buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun," kata Teguh.


Prabowo Umumkan Besaran Kenaikan UMP

Sebelumnya diberitakan, Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto telah mengumumkan besaran kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen.

Kenaikan upah minimum nasional akan dijadikan pertimbangan Dewan Pengupahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota dalam menetapkan upah minimum sektoral.

Diharapkan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) bisa ditetapkan sebelum Rabu (25/12).

Pada 2024, UMP Jakarta berada di angka Rp 5.067.381. Jika dihitung kenaikan 6,5 persen, maka UMP Jakarta 2025 akan naik Rp 329.380 atau menjadi Rp 5.396.760.

Infografis Daftar UMP 2023 Tertinggi Hingga Terendah (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya