Makna Bunga di Cuitan Akun Tom Lembong Peringati Hari Hak Asasi Manusia Sedunia 2024

Tom Lembong menyebut kebabasan yang dirampas dalam suratnya terkait peringatan Hari Hak Asasi Menusia Sedunia 2024.

oleh Asnida Riani diperbarui 11 Des 2024, 15:00 WIB
Tom Lembong (Dok Foto: Yayu Agustini Rahayu Achmud/Merdeka.com)

Liputan6.com, Jakarta - Akun X, dulunya Twitter, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, kembali aktif, tepat di peringatan Hari Hak Asasi Manusia Sedunia yang jatuh kemarin, Selasa, 10 Desember 2024. Menurut cuitan terbaru, akun tersebut dikelola "tim atas arahan Pak Tom melalui kuasa hukum."

Selain berbagi foto pindaian surat tulisan tangan pria yang tengah tersandung dugaan kasus korupsi impor gula tersebut, ada foto bunga matahari yang tersemat di tweet tersebut. Apa makna bunga berkelopak kuning tersebut?

Melansir Interflora.co.uk, Rabu (11/12/2024), bunga bernama latin Helianthus annuus ini mengemban banyak arti dari seluruh dunia tentang tindakan positif, kekuatan untuk mengagumi, dan loyalitas. Di negara empat musim, bunga matahari adalah bunga favorit di musim panas, mengemban simbol optimisme yang memberi kebahagiaan bagi sekitar.

Warna kuning kelopaknya melambang kebahagiaan, kegembiraan, dan kepositifan. Orang Yunani kuno percaya bahwa bunga matahari menghadap matahari karena Clytie sang bidadari sangat mengagumi Apollo, Dewa Matahari.

Awalnya, Apollo mencintai Clytie, tapi kemudian ia mengalihkan perasaannya pada bidadari lain. Karena cemburu, Clytie memberi tahu ayah bidadari tersebut dan sebagai hukuman, Apollo menguburnya hidup-hidup.

Marah, Apollo mengubah Clytie jadi bunga matahari, tapi cintanya begitu kuat hingga ia memperhatikannya bergerak menghadap langit setiap hari, seperti bunga matahari yang mengikuti matahari. Nama ilmiah bunga ini berasal dari kata Yunani "helios," yang berarti matahari, dan "anthus," yang berarti bunga.


Isi Surat Tom Lembong

Mantan Menteri Perdagangan Thomas Lembong saat mengunjungi kantor Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Selasa (28/6). (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Di cuitannya, Tom Lembong menulis, "Hak untuk punya pekerjaan yang baik dan penghasilan yang layak. Hak untuk hidup sehat, terdidik, dan bahagia. Hak untuk punya wibawa sebagai manusia, dapat menjalankan hidup sesuai nilai-nilai yang jujur dan baik, sebagaimana diajarkan semua agama."

"Membela hak-hak ini merupakan cita-cita saya sepanjang berkarier di pemerintahan dan politik, karena ini semua hak mendasar bagi saya, hak yang asasi. Hidup di dalam tahanan semakin membuka mata dan membuka hati saya pada nasib warga kita yang masih belum bisa mendapat keadilan," mantan Manteri Perdagangan itu melanjutkan.

"Jutaan warga kita yang rindu kebebasan dari tekanan keuangan, rindu bebas dari penyakit, rindu untuk bebas dari kehinaan. Seperti saya pun merindukan kebebasan yang dirampas dari saya. Saya akan tetap setia di garis rakyat, terutama yang tertindas dan yang terpinggirkan. Selamat Hari Hak Asasi Manusia Sedunia. Jakarta, 10 December 2024," tandasnya.


Mengadu ke Komnas HAM

Thomas Trikasih Lembong menjadi tersangka pada kasus korupsi komoditas gula yang terjadi di lingkungan Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2023. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sebelumnya, Tim Hukum Tom Lembong, Zaid Mushafi, melaporkan kasus impor gula yang membuat kliennya jadi tersangka pada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Hal itu dilakukan, karena dia meyakini kasus terkait sarat dengan intrik politik.

"Kami masih sangat meyakini bahwasannya ada hal-hal berbau politik dalam proses penangkapan atau penahanan dan penetapan tersangka Pak Tom Lembong," kata Zaid di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Jumat, 6 Desember 2024, lapor kanal News Liputan6.com.

Zaid menyatakan, jika kasus impor gula adalah ulah Tom, mengapa proses hukum baru dilakukan setelah sembilan tahun. Apalagi, momentumnya pasca-pemilihan presiden 2024.

"Itu yang kami minta agar Komnas HAM melakukan penyelidikan-penyelidikan dan investigasi apa yang kami rasakan, Pak Tom merasakan, dan keluarga rasakan, benar bahwasannya ada pelanggaran HAM terhadap hak-hak Pak Tom yang dilindungi di dalam KUHAP dalam proses penetapan tersangka," yakin Zaid.

Ia memastikan, pihaknya memiliki parameter diskriminasi soal aduan pada Komnas HAM. Sebab, jika melihat rentang waktu, penyidikan dilakukan pada 2015--2023 dan ketika periode tersebut, ada enam menteri perdagangan dan Tom Lembong adalah menteri kedua.


Suara Hati Isi Tom Lembong

Berdasarkan perhitungan, kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp400 miliar. (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Selaras dengan itu, Franciska Wihardja, istri Tom Lembong, mencurahkan isi hatinya perihal kondisi sang suami yang saat ini mendekam di penjara. Menurut dia, penetapan status tersangka hingga penahanan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dilakukan dengan kesewenangan yang menciderai hak asasi Tom Lembong sebagai manusia.

"Dia (Tom) datang empat kali dipanggil semua panggilan dia patuhi, datang sebagai saksi. Jadi sewaktu tiba-tiba dia jadi tersangka, kami semua syok, karena tidak ada indikasi, tidak pernah dikasih tahu kenapa dia jadi tersangka. Makanya kami merasa bahwa tiba-tiba dia langsung ditahan, diborgol. Sebagai keluarga, itu sangat menyakitkan," ungkap Franciska di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Jumat.

Franciska meyakini, sang suami selalu memiliki itikad baik bagi bangsa dan negara, khususnya, bagi rakyat Indonesia. Dia percaya, hal itu dilakukan secara naluriah dalam setiap kebijakannya saat jadi Menteri Perdagangan.

Sayangnya, Franciska harus menerima kenyataan bahwa ketulusan sang suami dikecewakan tindakan hukum yang sewenang-sewenang. "Ternyata, kami kecewa dan yang ada, hak-hak asasi Pak Tom dilanggar. Makanya kami mengadakan pengaduan mengenai hal itu ke Komnas HAM," tegas dia.

Infografis Kronologi Mantan Mendag Tom Lembong Jadi Tersangka Kasus Impor Gula. (Liputan6.com/Abdillah)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya