Indonesia Darurat Korupsi, Proyek Air Bersih di Kabupaten Sikka NTT Disikat Juga, 3 Orang Jadi Tersangka

Masyarakat di Kecamatan Nele, Kabupaten Sikka, sangat membutuhkan instalasi jaringan air bersih. Bukannya dibantu malah dikorup.

oleh Ola Keda diperbarui 11 Des 2024, 13:45 WIB
Ketiga tersangka korupsi proyek jaringan air bersih di Kabupaten Sikka, NTT saat digiring ke Rutan. (Liputan6.com/ Ola Keda)

 

Liputan6.com, Sikka - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sikka, Nusa Tenggara Timur (NTT), Selasa (10/11/2024) kemarin, menetapkan tiga tersangka kasus korupsi Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih di Kecamatan Nele, Kabupaten Sikka NTT.

Proyek ini menelan anggaran sebesar Rp 1.779.954.000 bersumber dari dana pinjaman daerah PT Sarana Multi Investasi (SMI) untuk pemulihan ekonomi nasional (PEN) Kabupaten Sikka.

Tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka di antaranya Nong Buyung Dekresano selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Yohanes Mayolis selaku pelaksana lapangan dan Ignatius Johanes Farma Pancabudy Acry yang juga pelaksana lapangan.

"Penyidik Tipidsus Kejari Sikka telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam kasus dugaan Tipikor Pekerjaan Peningkatan Jaringan Air Bersih IKK, Kecamatan Nele senilai Rp 1.779.954.000," ujar Kajari Sikka Henderina Malo, Rabu (11/12/2024).

Henderina mengatakan, dalam pekerjaan ini PPK dan konsultan pengawas tidak melaksanakan tupoksinya sebagaimana ditentukan dalam Perpres 16 tahun 2018 Jo Perpres 12 tahun 2021.

Meski progres pekerjaan di lapangan stagnan, PPK tetap melakukan pencairan termin I dan termin II. Bahkan, kontraktor tidak melaksanakan pekerjaan sebagaimana yang ditentukan dalam kontrak hingga pekerjaan tersebut gagal.

"Sumur eksplorasi tidak terdapat air tanah dalam/mengeluarkan air, bak reservoir 1 dan 2 yang belum selesai dikerjakan juga instalasi jaringan perpipaan," jelasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan ahli akuntan publik profesional pada Politeknik Negeri Kupang (PNK) terdapat kerugian keuangan negara sebesar Rp 2.014.263.553,00.

"Rinciannya, uang muka sebesar Rp. 266.993.100, termin I sebesar Rp. 572.201.813, termin II Rp. 348.586.190 dan denda keterlambatan Rp 961.175.160," katanya.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya