Liputan6.com, Jakarta Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan Serta Penyeberangan Selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
SKB tersebut memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang di libur natal dan tahun baru mendatang.
Advertisement
"Seperti yang kita ketahui bersama, pada libur nataru tahun ini diprediksi terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat, yang sebagian besar akan berlibur. Dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ungkap Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Yani di Jakarta, Rabu (11/12).
Ia menyatakan, melalui SKB ini perjalanan pada masa libur akhir tahun nanti akan ada pengaturan lalu lintas dan juga pembatasan operasional angkutan barang demi keselamatan, kenyamanan serta ketertiban bersama.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang dan bahan bangunan.
"Kendaraaan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan atau tetap bisa beroperasi yaitu yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis serta barang pokok," imbuhnya.
Namun, kendaraan tersebut harus dilengkapi dengan surat muatan dengan beberapa ketentuan, yakni diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut, surat muatan yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang. Terakhir, ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00-Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat. Kemudian Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat.
"Diberlakukan kembali hari Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 - Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 sampai pukul 24.00 waktu setempat," terangnya.
Ruas Jalan Tol
Berikut daftar ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan kendaraan angkutan barang:
1. Lampung dan Sumatera Selatan: Tol Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang
2. DKI Jakarta-Banten: Tol Jakarta-Tangerang-Merak
3. DKI Jakarta:a) Jalan Tol Prof DR Ir Sedyatmob) Jakarta Outer Ring Road (JORR)c) Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
4. DKI Jakarta dan Jawa Barat:a) Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)b) Jalan Tol Bocimi (Cigombong-Cibadak)c) Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayud) Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
5. Jawa Barat:
a) Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
b) Tol Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
c) Tol Cileunyi-Cimalaka
d) Tol Cimalaka-Dawuan
e) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara (Fungsional)
6. Jawa Tengah
a) Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
b) Tol Krapyak-Jatingaleh (Semarang)
c) Tol Jatingaleh-Srondol (Semarang)
d) Tol Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
e) Tol Semarang-Solo-Ngawi
f) Tol Semarang-Demak
g) Tol Yogyakarta-Solo segmen Kartasura-Klaten
h) Tol Yogyakarta-Solo segmen Klaten-Prambanan (Fungsional).
8. Jawa Timur:
a) Tol Surabaya-Gempol
b) Tol Surabaya-Gresik
c) Tol Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional)
Sementara, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non tol berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024-Minggu, 22 Desember 2024. Masing-masing pukul 05.00 sampai 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada Selasa, 24 Desember 2024 mulai pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
"Dimulai kembali pembatasan pasa hari Kamis, 26 Desember 2024-Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00-22.00 waktu setempat dan hari Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00-22.00 waktu setempat," tegasnya Yani.
Advertisement
Ruas Jalan Non-Tol
Adapun ruas jalan non tol yang berlaku pembatasan, antara lain:
1. Sumatera Utara:
a) Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei
b) Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau
c) Medan-Berastagi
d) Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a) Jambi-Sarolangun-Padang
b) Jambi-Tebo-Padang
c) Jambi-Sengeti-Padang
d) Padang-Bukit Tinggi.
3. Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung
4. DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
5. Banten:
a. Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan;
b. Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subrotoc. Serang-Pandeglang-Labuhan
6. DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
7. Jawa Barat:a. Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjarb. Bandung-Sumedang-Majalengkac. Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
8. Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes.
9. Jawa Tengah:a) Solo-Klaten-Yogyakartab) Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demakc) Bawen-Magelang-Yogyakartad) Tegal-Purwokerto
10. Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi.
11. Yogyakarta:
a) Yogyakarta-Wates
b) Yogyakarta-Sleman-Magelang
c) Yogyakarta-Wonosari
d) Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles)
12. Jawa Timur:
a. Pandaan-Malang
b. Probolinggo-Lumajang
c. Madiun-Caruban-Jombang
d. Banyuwangi-Jember.
13. Bali: Denpasar-Gilimanuk.