Skema Subsidi BBM Terbaru Diterapkan Awal 2025, Beli Pertalite Jadi Dibatasi?

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa formula atau skema subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik telah selesai disusun.

oleh Tira Santia diperbarui 11 Des 2024, 15:30 WIB
Sejumlah kendaraan mengantri di SPBU kawasan Kuningan, Jakarta, Sabtu (3/9/2022). Pemerintah akhirnya menaikan harga BBM bersubsidi, Adapun harga BBM yang mengalami kenaikan yaitu Pertalite menjadi Rp 10.000 per liter, harga solar menjadi Rp 6.800 per liter dan Pertamax menjadi Rp 14.500 per liter. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa formula atau skema subsidi bahan bakar minyak (BBM) dan listrik telah selesai disusun.

"Menyangkut metode subsidi sudah rampung dan, insyaallah, akan diputuskan dalam waktu dekat lewat rapat terbatas. Setelah diputuskan, baru kami umumkan," ujar Bahlil usai menghadiri Rakornas Investasi 2024 di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Pengumuman Skema Setelah Rapat Terbatas

Rincian skema subsidi ini akan diumumkan setelah rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto. Menurut Bahlil, skema subsidi terbaru ini dirancang untuk memberikan manfaat yang lebih adil bagi masyarakat.

"Yang jelas, kami mencari jalan terbaik untuk kebaikan semua pihak. Detailnya akan diumumkan setelah keputusan rapat terbatas, sehingga semuanya bisa lebih jelas," kata Bahlil.

Rencananya, skema subsidi baru ini akan mulai diterapkan pada awal tahun 2025.

"Insyaallah 2025," imbuhnya singkat.

Tiga Opsi Penyaluran Subsidi BBM dan Listrik

Sebelumnya, Bahlil mengungkapkan tiga opsi penyaluran subsidi BBM dan listrik agar lebih tepat sasaran. Opsi pertama adalah mengalihkan seluruh subsidi BBM menjadi bantuan langsung tunai (BLT).

Opsi kedua, mempertahankan subsidi BBM dalam bentuk barang untuk seluruh transportasi dan fasilitas umum guna menekan laju inflasi, sementara sebagian besar subsidi masyarakat dialihkan ke dalam bentuk BLT. Opsi ketiga adalah menaikkan harga BBM subsidi.

Menurut Bahlil, ketiga opsi tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan penyaluran subsidi, yang selama ini dinilai kurang tepat sasaran.


Nasib Taksi Online Bisa Beli BBM Subsidi Ada di Tangan Bahlil

Sri Mulyani Indrawati menghadiri rapat koordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait untuk membahas kebijakan subsidi BBM

Pemerintah memastikan bahwa pengemudi ojek online roda dua yang tergolong dalam kategori Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) berhak mendapatkan subsidi bahan bakar minyak (BBM).

Kebijakan ini menjadi prioritas karena pengemudi ojek online roda dua dianggap memiliki peran strategis dalam mendukung distribusi barang-barang usaha mikro dan kecil.

Namun, muncul pertanyaan terkait pengemudi taksi online roda empat, seperti yang beroperasi di bawah layanan Grab, Gojek, dan Maxim. Apakah mereka juga akan mendapatkan subsidi BBM?

Fokus Subsidi BBM untuk Ojek Online Roda Dua

Menteri UMKM, Maman, menegaskan bahwa saat ini subsidi BBM hanya diberikan untuk pengemudi ojek online roda dua. "Kami fokus pada ojek online roda dua yang masuk dalam sistem distribusi barang-barang usaha mikro dan kecil. Karena itu, mereka berhak mendapatkan BBM subsidi," jelasnya.

Menurut Maman, kebijakan terkait taksi online roda empat berada di bawah kewenangan Kementerian Perhubungan dan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). "Kalau yang roda empat, itu ranahnya Kementerian Perhubungan dan Kementerian ESDM. Kami fokus kepada ojek online roda dua," tambahnya.

Subsidi BBM Berdasarkan Jenis Pelat Kendaraan

Maman juga menjelaskan bahwa mekanisme pemberian subsidi BBM untuk kendaraan transportasi umum dapat dilihat dari jenis pelat kendaraan. Untuk roda empat, subsidi hanya berlaku bagi kendaraan berpelat kuning yang terdaftar sebagai angkutan umum.

"Untuk kendaraan roda empat, aturan mengacu pada jenis pelat. Jika pelat kuning, maka berhak mendapatkan subsidi BBM sesuai peraturan," tegas Maman.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya