Polemik Truk ODOL Jelang Nataru, KNKT Sebut Kelebihan Muatan 18 Persen Bisa Ditoleransi 

Dia mengatakan persoalan ODOL ini kompleks, karena ODOL ini sudah menjadi budaya. Menurutnya, ODOL ini sudah ada sejak zaman penjajahan.

oleh Tim News diperbarui 11 Des 2024, 17:15 WIB
Truk melintas di ruas Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) menyebutkan kelebihan muatan truk sebesar 18 persen masih bisa ditoleransi dan tidak dikategorikan sebagai Over Dimension Overload (ODOL).

“Jadi, alat timbang itu tidak pernah ada yang pas, pasti ada saja kesalahan ketelitiannya. Karenanya, secara teknis, truk itu masih tidak dikategorikan ODOL jika masih memiliki kelebihan muat sebesar 18 persen,” ujar Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono dalam keterangan tertulis, Rabu (11/12/2024).

Katanya, semua barang premis yang didesain itu ada batas marginnya. Menurutnya, sulit untuk orang mau menaikkan barang 30 ton itu, yang diangkut itu sesuai dengan jumlah yang ditetapkan. “Itu susah, pasti ada saja kelebihannya,” tukasnya.

Masalah ketepatan timbangan ini, menurutnya, sebaiknya juga harus diberitahukan kepada para petugas jembatan timbang. Hal itu bertujuan agar mereka juga mengetahui adanya batas toleransi yang diberikan kepada muatan truk.

“Kita juga harus memberikan knowledge pada para petugas jembatan timbang ada namanya toleransi ketelitian pengukuran,” katanya.

Dia mengatakan persoalan ODOL ini kompleks, karena ODOL ini sudah menjadi budaya. Menurutnya, ODOL ini sudah ada sejak zaman penjajahan, di mana angkutan untuk gerobak sapi itu semua ODOL. Setelah merdeka, lanjutnya, budaya itu terus berlanjut hingga sekarang.

“Nah, ODOL itu sudah menjadi darah daging di masyarakat. Jadi, kalau mau mengubah itu juga perlu effort yang besar dan harus serius untuk penanganannya dan komprehensif,” tandasnya.


Usulan KNKT Selesaikan Masalah Truk ODOL

Karenanya, salah satu usulan KNKT untuk menyelesaikan masalah ODOL ini adalah dimulai dari proyek-proyek pemerintah dan BUMN agar tidak menggunakan ODOL.

“Truknya harus tertib, STNK dan KIR-nya hidup, dan tidak ODOL. Tapi, ternyata sampai sekarang juga proyek-proyek mereka itu tidak pernah lepas dari ODOL,” ungkapnya.

Kalau pemerintah dan BUMN sendiri tidak bisa memberikan contoh kepada pihak swasta, menurutnya, masalah ODOL ini tidak akan pernah bisa dituntaskan. Tapi, katanya, hingga sekarang belum ada respon dari pemerintah dan BUMN terkait usulan KNKT ini.

“Nggak ada responnya. Mereka juga mungkin bingung mau respon bagaimana. Saya nggak tahu masalahnya apa,” tuturnya.

Untuk bisa menjalankan kebijakan Zero Over Dimension Overload (ODOL), perlu ada pembenahan terhadap sumber daya manusia (SDM) dan perangkat peralatannya di jembatan timbang. Jika itu belum dilakukan maka akan sulit bagi Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menerapkan kebijakan tersebut.


Infografis

Infografis Tanaman Sayuran yang Cocok Ditanam di Lahan Sempit. (Liputan6.com/Triyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya