Liputan6.com, Jakarta - Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3), siap memasukan gugatan hasil Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut Maximus, pihaknya menyayangkan dengan pelaksaan Pilbup Mimika 2024 yang belangsung dengan cara-cara yang tidak sehat dan penuh kecurangan.
“Mulai dari proses administrasi, sampai pada proses pemungutan suara di TPS. Itu yang kami rasa sedih. Sehingga demokrasi yang terjadi di Mimika seperti merampas hak masyarakat asli Papua,” kata Maximus dalam keterangan pers diterima, Rabu (11/12/2024) malam.
Advertisement
Walau berdasarkan hasil Pleno KPU, dirinya berada di urutan terakhir. Namun Maximus menampik, disebut kalah dalam Pilkada Mimika. Sebab masih ada proses sengketa hasil di MK.
”MP3 belum kalah. Karena kita akan lanjutkan ke MK dan apapun yang diputuskan, dirinya akan tetap di Mimika mengawal semua hal,” tegas dia.
Maximus meyakini, pasangan MP3 mendapat dukungan kuat dari masyarakat Mimika, maupun dari partai dan relawan. Oleh karenanya, pihaknya akan berjuang sungguh-sungguh dalam melakukan gugatan di MK.
“Saya tidak memiliki apa-apa tapi bisa berbuat banyak di Mimika demi perubahan Mimika, saya rela berkorban apapun karena kami berdua orang Papua. Apapun yang terjadi dan siapapun bermain-main kami akan hadapi,” ungkap dia.
Maximus pun menyinggung hak afirmatif bagi orang asli Papua sebagaimana yang terkandung dalam Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua. Ia lantas mempertanyakan dimana implementasi dari UU Otsus tersebut.
“Hari ini kami tuntut, kalau itu implementasi mengangkat hak asasi manusia dibidang politik di mana hari ini, kami tanyakan itu. Hari ini pasangan MP3 merupakan tolak ukur bagaimana negara memberikan jaminan kepada orang asli Papua,” singgung Maximus.
“Jadi kami berharap kalau mau undang-undang ditegakkan khusus untuk Otsus maka ini akan kami perjuangkan dan kawal sampai ke MK, kita lihat bukti nyata dari implementasi undang-undang terhadap orang asli Papua,” sambungnya.
Pembelajaran
Sementara itu, Calon Wakil Bupati Mimika, Peggi Patrisia Pattipi juga menyatakan langkah ke MK menjadi suatu pembelajaran kepada masyarakat Papua.
“Kami berdua adalah ikon Papua, sehingga harus memberikan pembelajaran pada masyarakat asli Papua untuk tahu politik tanpa money politik. Walaupun, kondisi itu masih ada dan itu bukan contoh yang baik,” kata Peggi.
Sebagai informasi, Ketua Tim Hukum pasangan MP3 juga telah mendata berbagai kecurangan yang terjadi di Pikada Mimika 2024. Pertama, dugaan kecurangan terjadi di Distrik Agimuga, dimana hanya saksi dari paslon nomor urut 1, yang diperkenankan mengikuti pleno rekapitulasi suara di KPU.
Kemudian, Tim Saksi MP3 juga tidak menerima undangan pleno rekapitulasi dari KPU Mimika, dan ketika diikutsertakan, Tim Saksi MP3 melihat kotak suara sudah tidak tersegel.
Dugaan kecurangan selanjutnya terjadi di Distrik Tembagapura berupa penggelembungan suara yang mana lebih diarahkan kepada paslon 01. Begitu juga dengan yang terjadi di Distrik Jita, dimana kotak suara sudah kosong saat Pleno Rekapitulasi Suara.
Diketahui, berdasarkan hasil Pleno KPU Pilkada Mimika, paslon nomor urut 1, Johannes Rettob-Emanuel Kemong (Joel) memperoleh suara 77.818. Kemudian paslon nomor urut 2, Maximus Tipagau-Peggi Patricia Pattipi (MP3) memperoleh 66.268 suara dan paslon nomor urut 3, Alexsander Omaleng-Yusuf Rombe Pasararin (AIYE) memperoleh 74.139 suara.
Advertisement