UMP 2025 Papua Naik 6,5% Jadi Rp 4.285.850

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ramses Limbong telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) setempat naik menjadi 6,5 persen pada 2025.

oleh Arthur Gideon diperbarui 11 Des 2024, 20:40 WIB
Ilustrasi upah minimum provinsi (UMP). Foto: Freepik/Skata

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Papua telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 pada hari ini. Kenaikan UMP 2025 Papua sesuai dengan yang telah ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto yaitu sebesar 6,5%.  

Penjabat (Pj) Gubernur Papua Ramses Limbong menjelaskan, Dia menjelaskan penetapan UMP dan UMS (Upah Minimum Sektoral) Papua 2025 ini berdasarkan hasil Sidang Dewan Pengupahan Papua.

Dalam sidang itu diputuskan bahwa UMP 2025 Papua naik menjadi 6,5 persen pada 2025.  "UMP Papua 2025 ditetapkan sebesar Rp4.285.850 per bulan atau mengalami kenaikan sebesar Rp261.578,” kata Ramses, dikutip dari Antara, Rabu (11/12/2024).

Dengan keputusan ini, maka ia meminta kepada pemerintah kabupaten dan kota, agar segera menindak lanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Jika kabupaten dan kota tidak segera menindaklanjuti, maka Pemprov Papua dapat mengambil alih untuk menetapkan tersebut.

“Jadi angka UMP 2025 naik 6,5 persen, sementara angka UMS 2025 naik 0,5 persen,” ujarnya lagi.

Menurut Ramses, pihaknya berharap agar para pekerja dan pengusaha bisa bersama-sama menerima hasil yang sudah disepakati Dewan Pengupahan Papua.

"Tentunya perubahan sekecil apa pun pasti bermanfaat, sehingga kami harap hal ini tidak menjadi beban bagi pengusaha tapi jadi pendorong untuk meningkatkan produktifitas mereka," ujarnya.

Dia menambahkan pengusaha diharapkan memenuhi kewajiban membayar UMP sesuai ketentuan yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

“Kami juga akan melakukan pengawasan untuk memastikan bahwa pengusaha memenuhi kewajiban tersebut atau tidak,” katanya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Papua Robert Eddy Purwoko mengatakan kenaikan UMP ini berlaku mulai 1 Januari 2025 di seluruh provinsi dan kabupaten/kota se-Indonesia termasuk di Provinsi Papua.

“Jadi untuk kenaikan UMP kami mengikuti kenaikan dari pusat dan juga berdasarkan hasil keputusan bersama dengan Dewan Pengupahan Provinsi Papua," katanya pula.

 

Prabowo Putuskan Upah Minimum Tahun 2025 Naik 6,5 Persen

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. (Liputan6.com/Lizsa Egeham)

Untuk diketahui, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan Upah Minimum Nasional tahun 2025. Prabowo memutuskan upah minimum tahun 2025 naik sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

"Menaker (menteri tenaga kerja) mengusulkan kenaikan upah minimum sebesar 6 persen. Namun, setelah membahas dan melaksanakan pertemuan dengan pimpinan buruh, kita umumkan untuk naikkan upah rata-rata mininum nasional 6,5 persen," kata Prabowo dalam konferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Jumat (29/11/2024).

Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp 5.067.381.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya