Terdampak Pergerakan Tanah, Belasan Makam di Sukabumi Dipindahkan

Pergerakan tanah yang terjadi di Kabupaten Sukabumi membuat 18 makam terpaksa dipindahkan ke tempat pemakaman umum sekitar. Tak hanya merusak makam, pergerakan tanah yang terjadi pun merusak puluhan rumah warga.

oleh Fira Syahrin diperbarui 11 Des 2024, 22:54 WIB
Belasan makam di Desa Neglasari Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dipindahkan terdampak pergerakan tanah (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Liputan6.com, Sukabumi - Terkena dampak pergerakan tanah, sebanyak 18 makam keluarga di Kampung Cicadas Desa Neglasari, Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi terpaksa dipindahkan ke tempat pemakaman umum.

Berjarak satu setengah kilometer dari pemakaman warga, pergerakan tanah di Sukabumi yang terjadi pada Rabu (4/12/2024) terus meluas. Hingga membuat sedikitnya 5 rumah warga rusak berat, rusak sedang 10 rumah, dan 41 rumah terancam. 

Salah seorang warga, Hamdani menuturkan, makam dipindah yang terdampak pergerakan tanah dilakukan bertahap karena terkendala cuaca yang masih terjadi hujan.

“Menindaklanjuti karena di sini ada pergeseran tanah dikarenakan luasnya bisa disebut sangat luas jadi makam makam disini itu terdampak makanya kita pindahkan, kemarin sudah kita pindahkan sembilan makam,” ujar Hamdani saat ditemui pada Selasa (10/12/2024).

“Sekarang juga kita pindahkan sembilan makam tapi terkendala dengan hujan tadi ada pergerakan lagi jadi ini makam yang keempat,” sambung dia.

Sedikitnya, 23 orang mengungsi akibat pergerakan tanah yang terus meluas. Warga terpaksa memindahkan makam, karena selain merusak rumah makam keluarga sebanyak 18 ini juga ikut rusak akibat pergerakan tanah. 


Sekda Kabupaten Sukabumi Sarankan Relokasi

Belasan makam di Desa Neglasari Kecamatan Cibadak Kabupaten Sukabumi dipindahkan terdampak pergerakan tanah (Liputan6.com/Fira Syahrin).

Lokasi pergerakan tanah di Desa Neglasari Kecamatan Cibadak ini sebelumnya pernah terjadi pada tahun 2022 silam, dan telah ditetapkan sebagai zona merah pergerakan tanah. 

“Yang rusak berat ada 5, rusak ringan atau sedang 10 dan yang terancam 41 kalau lihat lokasi berdasarkan kajian pada tahun 2022 seharusnya sudah harus ditinggalkan oleh pemilik karena itu saya sarankan dari pak kades pak camat membuat surat ke BPBD kabupaten Sukabumi dan ditindaklanjuti untuk ke pusat,” ujar Sekda Kabupaten Sukabumi, Ade Suryaman. 

Warga tetap memilih bertahan meskipun telah ditetapkan sebagai lahan zona merah pergerakan tanah. Dari data BPBD Kabupaten Sukabumi bencana hidrometeorologi yang terjadi sejak Rabu (4/12) lalu telah berdampak pada 39 kecamatan 171 desa, 1 kelurahan mengalami dampak banjir, longsor dan pergerakan tanah. Dimana terdapat 8.830 Kepala Keluarga dan 20.722 orang terdampak bencana.

“Dan disiapkan lahannya nanti sesuai kita rapat dengan BNPB dari pusat semua itu akan dibuatkan bangunan yang baru yang penting adalah tempatnya,” sambung dia.

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya