Kemendagri Akan Evaluasi Kinerja Pj Kepala Daerah 3 Bulan Sekali, JIka Buruk Tidak Dilanjutkan

Bima Arya menjelaskan evaluasi kinerja yang dilakukan Kemendagri untuk mengukur tingkat keberhasilan Pj Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.

oleh Nila Chrisna Yulika diperbarui 12 Des 2024, 09:30 WIB
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto saat memimpin Rapat Koordinasi Kesiapan Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Gorontalo, Kamis (14/11/2024).

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan mengevaluasi kinerja para pejabat kepala daerah (Pj kepala daerah) 3 bulan sekali. 

"Pj (kepala daerah) itu dievaluasi secara periodik setiap tiga bulan sekali oleh Kemendagri," ucap Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Medan, Rabu, (11/12/2024).

Dia menjelaskan evaluasi kinerja yang dilakukan Kemendagri untuk mengukur tingkat keberhasilan Pj dalam melaksanakan tugasnya sebagai kepala daerah.

Seluruh proses pelaksanaan evaluasi kinerja Pj kepala daerah ini, kata Bima, dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan tidak melakukan korupsi, kolusi ataupun nepotisme.

Bima mengatakan jika kinerjanya bagus maka akan dilanjutkan. "Namun bila ditemukan suatu catatan maka tidak dilanjutkan," ujar Bima.

Ia mengatakan terdapat mekanisme saat melakukan evaluasi Pj kepala daerah. "Kalau terjadi tindak pidana korupsi, ya mari kita tunggu proses hukumnya. Kalau memang terbukti bagi yang bersangkutan, ini resiko yang ditanggung secara personal," jelasnya.

Sementara terkait Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa yang telah ditetapkan sebagai tersangka KPK, Bima mengatakan sebenarnya kinerjanya selama ini dinilai baik.

"Kalau berbicara pak Pj Wali Kota Pekanbaru ini dalam catatan kami, beliau ini baik kinerjanya. Evaluasinya juga baik. Kenapa seperti itu, mari kita lihat fakta-faktanya seperti apa," ujar Bima.


Ditatapkan Sebagai Tersangka Korupsi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) sebagai tersangka dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemkot Pekanbaru, Riau.

"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Kedua tersangka lainnya, yakni Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).

Ketiganya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik komisi antirasuah di Pekanbaru pada Senin (2/12) malam.

Infografis Akhir Riwayat Ponsel Black Market di Indonesia. (Liputan6.com/Trieyasni)

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya