Liputan6.com, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta bakal melakukan penyesuaian tarif baru Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang mulai diterapkan pada 5 Januari 2025.
Hal itu menyusul diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 terkait pajak dan retribusi daerah sebagai tindak lanjut terhadap Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022. Perda ini yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah.
Advertisement
“Langkah ini juga sejalan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2023, yang memberikan landasan hukum dan panduan umum terkait pajak daerah dan retribusi di seluruh Indonesia, termasuk DKI Jakarta,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Bapenda Jakarta Morris Danny.
Meskipun Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 telah diundangkan pada 5 Januari 2024, perubahan tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) ini akan mulai berlaku pada 2025, tepatnya pada 5 Januari 2025.
Hal ini didasarkan pada Pasal 115 ayat (1) Perda Jakarta tentang ketentuan mengenai Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) baru yang diberlakukan tiga tahun sejak 5 Januari 2022. Dengan demikian, warga DKI Jakarta memiliki waktu satu tahun penuh sebagai masa transisi sebelum tarif baru ini diberlakukan. Hal ini memberikan kesempatan bagi pemilik kendaraan untuk mempersiapkan diri menghadapi perubahan tarif baru 2025.
Berlaku Mulai 2025
Mengacu pada Pasal 7 Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 mengatur tentang tarif Pajak Kendaraan Bermotor, perubahan tarif PKB yang akan berlaku mulai 2025.
Di antaranya tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar dua persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama, tiga persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua.
Kemudian empat persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga, lima persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat, dan enam persen untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.
Tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor yang digunakan untuk angkutan umum, angkutan karyawan, angkutan sekolah, ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta ditetapkan sebesar 0,5 persen.
Sedangkan tarif PKB atas kepemilikan dan/atau penguasaan oleh Badan ditetapkan sebesar 2 persen dan tidak dikenakan pajak progresif.
“Kepemilikan kendaraan bermotor didasarkan atas nama, nomor induk kependudukan, dan/atau alamat yang sama,” pungkas Morris.
Advertisement