Liputan6.com, Jakarta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pakan Rabaa, yang beralamat di Jl. Raya Pakan Rabaa No.118, Kecamatan Koto Parik Gadang Diateh, Kabupaten Solok Selatan, Provinsi Sumatera Barat.
Sekretaris Lembaga LPS, Jimmy Ardianto, menjelaskan, proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin BPR Pakan Rabaa dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terhitung sejak tanggal 11 Desember 2024.
Advertisement
Untuk melaksanakan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, LPS akan memastikan simpanan nasabah dapat dibayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS pun akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan dan informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang akan dibayar, rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja.
"Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, bersumber dari dana LPS," kata Jimmy, Solok, Kamis (12/12/2024).
Pantau Lewat Website LPS
Adapun nasabah dapat melihat status simpanannya di kantor BPR Pakan Rabaa, atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR tersebut.
Bagi debitur bank, tetap dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Pakan Rabaa, dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.
Imbauan LPS
Pihaknya mengimbau agar nasabah BPR Pakan Rabaa, tetap tenang dan tidak terpancing atau terprovokasi untuk melakukan hal-hal yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Seklain itu juga mengimbah tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah.
Disamping itu, ia mengingatkan nasabah bahwasanya masih banyak BPR/BPRS atau bank umum lainnya yang masih beroperasi, sehingga nantinya jika simpanan nasabah BPR Pakan Rabaa, dibayarkan LPS, maka bisa mengalihkan simpanannya ke bank lain terdekat yang dapat dijangkau oleh nasabah.
Nasabah pun tidak perlu ragu untuk kembali menyimpan uangnya di perbankan karena simpanan di semua bank yang beroperasi di Indonesia dijamin oleh LPS.
“Agar simpanan nasabah dijamin LPS, nasabah diimbau untuk memenuhi syarat 3T LPS. Adapun syarat 3T tersebut adalah Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, Tidak melakukan pidana yang merugikan bank,” tutupnya.
Advertisement
15 Bank Dicabut Izin, LPS Bayar Simpanan Rp 735,2 Miliar hingga Oktober 2024
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menyampaikan perkembangan terkait dengan tugas dan fungsinya. Selama 2024 sampai dengan 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 15 bank yang dicabut izin usahanya.
"Rinciannya, total simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS sebanyak Rp 735,26 miliar dari total rekening sebanyak 108.116 rekening," papar Direktur Group Riset LPS, Seto Wardono dalam Media Workshop, dikutip Senin (12/2/2024).
Sejak LPS beroperasi pada 2005 hingga 31 Oktober 2024, LPS telah melakukan penanganan simpanan terhadap 137 bank yang dicabut izin usahanya.
LPS pun telah membayarkan total simpanan sebanyak Rp 2,82 triliun dengan rincian simpanan di bank umum sebesar Rp 202 miliar dan BPR/BPRS sebesar Rp 2,62 triliun, dari total rekening sebanyak 413.397 rekening.
Selain pemaparan perkembangan tugas dan fungsi LPS, salah satu hal yang menarik dan menjadi tema sharing session tersebut antara lain mengenai pertumbuhan ekonomi dan juga inflasi. Sama seperti pertumbuhan ekonomi, inflasi juga bersifat seasonal.
Pada bulan tertentu misalnya pada bulan Januari, Desember atau pada saat bulan Ramadan inflasi biasanya tinggi.
“Kita bisa memahami perilaku siklus ini karena pada bulan lain, misalnya saat terjadi panen raya padi, dapat terjadi deflasi,” ujar Seto.
Mengutip rilis data yang dikeluarkan oleh Badan Pusat Statistik (BPS), Indonesia mencatat inflasi sebesar 0,16% MoM pada Oktober 2024, setelah sebelumnya lima bulan deflasi. Namun demikian, inflasi Indonesia tercatat turun menjadi 1,7% YoY pada Oktober 2024.