Liputan6.com, Lampung - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset rampasan negara dari mantan Bupati Lampung Utara, Agung Ilmu Mangkunegara, kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung. Total nilai aset yang dihibahkan mencapai Rp42,9 miliar.
Direktur Pelacakan Aset, Pengelolaan Barang Bukti, dan Eksekusi (Labuksi) KPK, Mungki Hadipratikto, menjelaskan bahwa penyerahan ini merupakan bagian dari eksekusi kasus korupsi yang menjerat Agung Ilmu Mangkunegara.
Advertisement
"Penyerahan hibah ini adalah tindak lanjut dari putusan hukum terkait tindak pidana korupsi, khususnya aset yang telah dirampas dari terpidana," ujar Mungki, Kamis (12/12/2024).
Aset yang diserahkan mencakup tiga bidang tanah dan bangunan, dengan Gedung Mandala Alam di Jalan Pagar Alam, Bandar Lampung, menjadi aset terbesar senilai Rp40,7 miliar.
Penilaian terhadap aset ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bandar Lampung.
"Penyerahan aset ini lebih efektif dibandingkan pelelangan, yang sering terkendala daya beli masyarakat. Dengan hibah, barang rampasan negara dapat dimanfaatkan untuk kepentingan publik," jelas Mungki.
Penyerahan aset ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145 Tahun 2021, yang mengatur lima opsi pengelolaan barang rampasan negara: penetapan status penggunaan, hibah, pemanfaatan, penghapusan, dan pemusnahan.
KPK memilih hibah kepada Pemkot Bandar Lampung karena kebutuhan strategis daerah tersebut.
"Pemkot Bandar Lampung dipilih karena kebutuhan mereka sesuai dengan karakter aset ini. Hibah ini bertujuan agar barang rampasan negara bisa dimanfaatkan langsung untuk masyarakat," tambah Mungki.
Mungki menegaskan bahwa hibah merupakan solusi atas tantangan dalam pengelolaan barang rampasan negara, terutama untuk aset seperti tanah dan bangunan yang sering tidak produktif jika dibiarkan.
"Keberhasilan ini diharapkan menjadi contoh bagi daerah lain dalam memanfaatkan barang rampasan negara. Kami berharap Pemkot Bandar Lampung dapat menggunakan aset ini sesuai kebutuhan masyarakat," pungkasnya.
Wali Kota Bandar Lampung, Eva Dwiana, menyampaikan terima kasih atas hibah tersebut. Ia berjanji akan mengelola aset tersebut dengan baik demi kepentingan masyarakat.
"Kami sangat mengapresiasi langkah KPK. Aset ini akan kami gunakan seoptimal mungkin untuk kesejahteraan warga Bandar Lampung," ucap Eva.
Proses penyerahan ditandai dengan penandatanganan dokumen hibah dan berita acara serah terima barang. Setelah serah terima ini, pengelolaan dan pengamanan aset sepenuhnya menjadi tanggung jawab Pemkot Bandar Lampung.