Program Penjaminan Polis Dinilai Mampu Jaga Stabilitas Industri Reasuransi

Indonesia Re mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengembangkan isu dan solusi bagi kebutuhan seluruh stakeholders.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Des 2024, 13:47 WIB
Kegiatan sharing session di Hotel DoubleTree, Bintaro (Istimewa)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Republik Indonesia telah menerbitkan UU No. 4 Tahun 2024 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau yang lebih dikenal sebagai UU P2SK.

Tujuannya, demi melindungi pemegang polis, tertanggung, dan peserta dari perusahaan asuransi yang izin usahanya dibatalkan karena kesulitan keuangan, undang-undang ini memberikan mandat baru kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk menyelenggarakan Program Penjaminan Polis (PPP).

Menanggapi hal itu, Direktur Pengembangan & Teknologi Informasi, Indonesia Re, Beatrix Santi Anugrah mengatakan melalui mandat baru tersebut, nantinya LPS akan memiliki kewenangan untuk melakukan early intervention apabila perusahaan asuransi yang menjadi anggotanya mengalami permasalahan keuangan.

“LPS juga nantinya akan bertanggung jawab atas pembuatan regulasi yang mengatur stabilitas keuangan anggotanya, yang mana juga akan diawasi secara ketat oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selaku Regulator,” kata Beatrix dalam keterangan diterima.

Beatrix melihat, LPS menargetkan, dengan program tersebut, Industri Perasuransian Nasional akan semakin kuat baik dari sisi peningkatan premi maupun dari sisi penetrasi pasar.

Karenanya, sebagai Perusahaan Reasuransi Nasional (PRN), Indonesia Re mendukung penuh upaya pemerintah dalam mengembangkan isu dan solusi bagi kebutuhan seluruh stakeholders.

“Tujuan dari program penjaminan polis ini adalah memberikan perlindungan kepada nasabah, sehingga tingkat kepercayaan nasabah terhadap perusahaan asuransi dan reasuransi juga stabil,” ungkap Beatrix.


Siap Berkontribusi

Beatrix memastikan, Indonesia Re siap berkontribusi dengan berbagi wawasan mengenai praktik reasuransi yang tepat dan layanan berbasis pengetahuan. Oleh karena itu, perusahaan reasuransi dalam negeri butuh dukungan ekuitas dan regulasi yang kuat untuk menjaga stabilitas risiko asuransi dalam negeri.

“Diharapkan dengan berjalannya program ini, baik perusahaan asuransi maupun reasuransi memiliki perlindungan yang lebih kuat dalam menjamin cakupan risiko,” dia menandasi.

Infografis Journal_ Sisa Makanan Jadi Sampah Dominan di Indonesia (Liputan6.com/Abdillah)

Tag Terkait

Rekomendasi

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya